in ,

Pajak Karbon Kapan Diterapkan? Ini Kata Sri Mulyani

Pajak Karbon Kapan Diterapkan
FOTO: Aprilia Hariani

Pajak Karbon Kapan Diterapkan? Ini Kata Sri Mulyani

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan penerapan pajak karbon sejak awal tahun 2022. Namun, hingga saat ini penerapan pajak karbon tidak kunjung diberlakukan pemerintah. Lalu, kapan pajak karbon diterapkan? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah masih menyiapkan aturan mengenai pajak karbon. Menurutnya, pemerintah perlu juga memastikan kesiapan dari sisi ekonomi dan industrinya sehingga tujuan pengurungan emisi karbon dapat tercapai dengan efektif.

“(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya. Persiapan mengenai, kesiapan dari sisi perekonomian dan industrinya,” ungkap Sri Mulyani usai menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, dikutip Pajak.com (26/8).

Kendati demikian, mekanisme pasar karbon yang kini sudah berjalan di Bursa Karbon Indonesia merupakan langkah awal yang penting dalam membatasi jumlah emisi, sehingga dapat mewujudkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Sekarang sudah ada carbon market melakukan cap and trade. Saya rasa itu juga merupakan mekanisme yang bisa terus diakselerasi untuk bisa menciptakan komitmen terhadap berapa emisi yang harus tetap dikontrol,” tegas Sri Mulyani.

Di sisi lain, pada kesempatan berbeda, ia memastikan bahwa penerapan pajak karbon akan dikenakan dengan hati-hati dan bertahap agar menciptakan stabilitas pasar dengan memerhatikan dampak negatif dari setiap instrumen.

“Pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi Indonesia ke arah ekonomi rendah karbon emisi. Pajak karbon sudah dituangkan dalam UU HPP dan kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kg CO2 ekuivalen. Penerapan akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan. Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi,” jelas Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023.

Baca Juga  Menakar Kompleksitas dan Peluang Pengenaan Pajak Karbon

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pajak karbon baru akan berlaku pada 2025. Untuk mendukung pengenaan pajak karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon.

“Karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism), yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025. Eropa minta (penetapan bursa karbon) di tahun 2025. Kami harapkan mereka (perusahaan) sudah punya carbon credit (bisa memperdagangkan) melalui bursa karbon dan kedua baru pajak karbon. Jadi, itu dua hal yang saling melengkapi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, di Shangri La Jakarta, (28/8/2023).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *