Heboh Pesawat Jet Pribadi! Ini Biaya, Cara Sewa, dan Pajaknya
Pajak.com, Jakarta – Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan dugaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama sang istri Erina Gudono menggunakan pesawat jet pribadi untuk plesiran ke Amerika Serikat (AS). Pertanyaan soal berapa harga menyewa pesawat jet pribadi ramai dicari warganet dan menjadi topik trending yang dibicarakan di media sosial. Dari berbagai sumber, Pajak.com akan mengulas biaya, cara sewa, hingga kewajiban pajaknya untuk Anda.
Kehebohan ini dimulai, ketika Erina membagikan momen selama plesiran ke AS melalui Instagram miliknya, termasuk sebuah unggahan di Instagram Story yang menunjukkan pemandangan dari jendela pesawat dengan keterangan “USA here we go.” Diketahui Kaesang menemani Erina untuk menjalani perkuliahan S-2 di University of Pennsylvania. Unggahan tersebut menarik perhatian netizen karena adanya dugaan bahwa mereka tidak menggunakan penerbangan komersial biasa.
Netizen pengguna akun X @ZakkiAmali dengan cepat mengumpulkan informasi terkait penerbangan dan menemukan data yang menunjukkan bahwa mereka diduga melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat jet pribadi. Melalui akunnya, ia mengungkapkan bahwa Kaesang dan Erina menggunakan pesawat jet pribadi Gulfstream G650 buatan tahun 2021 dengan tail number N588SE, yang berangkat dari Indonesia pada 18 Agustus dan tiba di Los Angeles, California pada 20 Agustus 2024.
Belakangan diketahui, memang Kaesang dan Erina ke AS dengan pesawat Gulfstream G650ER bernomor registrasi N588SE. Pesawat ini terbang dari Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan mendarat di Philadelphia, AS. Diperkirakan Kaesang dan Erina menyewa pesawat tersebut kurang lebih selama 24 jam.
Biaya Sewa Pesawat Jet Pribadi
Selanjutnya, pertanyaan yang muncul di benak netizen adalah berapa biaya untuk menyewa Gulfstream G650ER dari Indonesia ke Amerika?
Melansir Paramount Business Jets, biaya sewa pesawat jet pribadi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang biasanya dihitung berdasarkan jam terbang. Faktor-faktor yang memengaruhi biaya sewa meliputi:
- Waktu penerbangan:Durasi penerbangan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan biaya sewa;
- Waktu penempatan:Waktu yang dibutuhkan untuk menempatkan pesawat juga memengaruhi biaya;
- Biaya minimum:Beberapa penyedia layanan menetapkan biaya minimum standar, misalnya dua jam per hari;
- Kategorisasi pesawat:Pesawat dikelompokkan berdasarkan ukuran dan kemampuan, yang juga memengaruhi harga sewa;
- Kondisi perawatan:Biaya sewa cenderung lebih tinggi untuk pesawat dalam kondisi perawatan yang baik;
- Usia pesawat:Tarif sewa per jam untuk pesawat baru biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan pesawat lama, tergantung pada jenis pesawat dan tingkat kenyamanan;
- Permintaan pasar:Tingkat permintaan pasar juga dapat memengaruhi harga sewa; dan
- Jenis pesawat dan rute:Harga sewa jet pribadi sangat tergantung pada jenis pesawat yang digunakan dan rute penerbangannya.
Setiap perusahaan tentu mempunyai perbedaan harga sewa pesawat jet pribadi. Lalu berapa rata-rata harga sewa pesawat jet pribadi? Melansir The Travel, berikut harga sewa pesawat jet pribadi versi Air Charter Service:
- Harga sewa pesawat jet pribadi kecil, dengan jumlah 4-6 penumpang, sekitar 1.300-3.000 dollar AS atau setara Rp 20 juta-Rp 46 juta per jam terbang.
- Harga sewa pesawat jet pribadi sedang, dengan jumlah 9 penumpang, sekitar 3.000-5.500 dollar AS atau setara Rp 46 juta-Rp 85 juta per jam terbang.
- Harga sewa pesawat jet pribadi besar, dengan jumlah 14-19 penumpang, sekitar 6.000-10.000 dollar AS atau setara Rp 93 juta-Rp 156 juta per jam terbang.
Adapun harga itu baru mencakup harga sewa per jam penerbangan, belum termasuk biaya kru, parkir pesawat, bahan bakar tambahan, pajak internasional, dan berbagai layanan ekstra lainnya.
Sementara salah satu perusahaan penyewaan pesawat jet pribadi di Indonesia, PT Indojet Sarana Aviasi juga memiliki tarif tersendiri untuk penerbangan domestik Indonesia. Berikut tarif sewa pesawat jet pribadi di Indonesia versi PT Indojet Sarana Aviasi dengan rute Jakarta-Bali:
- Harga sewa pesawat jet pribadi Hawker 400 dengan 6 penumpang, sekitar 22.500 dollar AS atau setara Rp 351 juta per hari.
- Harga sewa pesawat jet pribadi Hawker 800 dengan 8 penumpang, sekitar 28.000 dollar AS atau setara Rp 437 juta per hari.
- Harga sewa pesawat jet pribadi Legacy 600 dengan 13 penumpang, sekitar 8.000 dollar AS atau setara Rp 593 juta per hari.
Biaya Sewa Pesawat Jet Gulfstream G650ER
Dilansir dari TrendAsia.org, pesawat Gulfstream G650ER yang diduga disewa Kaesang dan Erina memiliki harga carter yang mahal. Diperkirakan, harga carter pesawat ini mencapai 556.305 dollar AS atau setara Rp 8,67 miliar. “Tanggal perjalanan pada 18-21 Agustus 2024 dengan jarak 16.276 km. Biaya carternya 556.305 dollar AS atau sekitar Rp 8,67 miliar (kurs Rp 15.600 per dollar AS),” tulis akun X @TrendAsia_Org.
Mengutip situs Air Charter Advisors, Gulfstream G650ER termasuk pesawat jet yang memiliki kabin yang luas, ruang tamu terpisah, kamar tidur, dapur lengkap, dan toilet. Gulfstream G650ER atau yang dikenal dengan G6 ini adalah salah satu pesawat jet pribadi paling mewah di dunia dan paling populer untuk penyewaan jarak jauh, baik untuk penggunaan pribadi maupun keperluan militer atau pemerintah. Pesawat jet ini mampu menampung minimal 12 hingga 19 penumpang. Beberapa orang terkenal yang menjadi pemilik pesawat G6 ini antara lain Jeff Bezos, Bill Gates, Oprah Winfrey, Jim Carrey, dan Tom Cruise.
Cara Sewa Pesawat Jet Pribadi
Untuk menyewa pesawat jet pribadi, Anda harus membuat pesanan pada perusahaan maskapai tujuan dan menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda, seperti:
- Pilihan rute perjalanan: Anda dapat memilih rute perjalanan yang diinginkan, baik perjalanan satu arah (oneway) maupun pulang-pergi (round trip);
- Pemilihan maskapai dan penumpang: Tentukan jenis maskapai yang akan digunakan serta jumlah penumpang yang akan ikut;
- Penentuan tanggal perjalanan: Tetapkan tanggal perjalanan yang diinginkan;
- Permintaan biaya dan ketersediaan: Saat meminta biaya penyewaan, pastikan juga untuk memeriksa ketersediaan jadwal pesawat;
- Dokumen perjalanan VIP Flight: Siapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, seperti KTP; dan
- Persyaratan untuk penerbangan internasional: Untuk pesawat jet pribadi dengan tujuan ke luar negeri, Anda harus membawa dokumen paspor dan visa.
Kewajiban Pajak atas Transaksi Sewa Pesawat Jet Pribadi
Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan pengenaan pajak atas transaksi sewa pesawat jet pribadi secara terperinci diatur pada Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Besar tarif pengenaan PPh Pasal 15 berbeda-beda, tergantung jenis industri bisnis yang dijalankan. Salah satu industri yang dimaksud adalah penerbangan dalam negeri dan luar negeri.
“Kalau carter pesawat di dalam negeri kena PPh Pasal 15 dengan tarif 1,8 persen. Kalau penerbangannya ke luar negeri, tarifnya 2,64 persen. Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan, dengan dasar pengenaan adalah dari peredaran bruto,” kata Agus saat dihubungi Pajak.com (26/8). Peredaran bruto PPh Pasal 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau perusahaan tertentu.
Contoh:
- PT Keluarga Bahagia menyewa pesawat dari PT Super Cepat yang merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri, yang akan digunakan dalam penerbangan Jakarta-Bali. Dalam perjanjian sewa/carter tersebut, telah disepakati harga sebesar Rp 500 juta.
Penghasilan yang diperoleh PT Super Cepat merupakan penghasilan berdasarkan perjanjian carter terutang PPh Pasal 15 sebesar 1,8 persen (dari peredaran bruto dan dipotong oleh PT Keluarga Bahagia).
Perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut: 1,8% x Rp 500.000.000 = Rp 9.000.000.
Pajak yang telah dipotong oleh PT Keluarga Bahagia dapat dikreditkan oleh PT Super Cepat dalam SPT Tahunan PPh Badan.
- PT Berkah Selalu menyewa pesawat dari PT Kuda Terbang yang merupakan perusahaan penerbangan luar negeri, yang akan digunakan dalam penerbangan Jakarta-Amerika. Dalam perjanjian sewa/carter tersebut, telah disepakati harga dan cara pembayaran sebesar Rp 3 miliar.
Penghasilan yang diperoleh PT Kuda Terbang merupakan penghasilan berdasarkan perjanjian carter terutang PPh Pasal 15 sebesar 2,64 persen (dari peredaran bruto dan dipotong oleh PT Berkah Selalu).
Perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut: 2,64% x Rp 3.000.000.000 = Rp 79.200.000.
Pajak yang telah dipotong oleh PT Berkah Selalu dapat dikreditkan oleh PT Kuda Terbang dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Comments