in ,

3 Kanwil DJP Jatim Sita Serentak Aset Wajib Pajak Bernilai Sekitar Rp 95 Miliar

3 Kanwil DJP Jatim Sita Serentak Aset
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

3 Kanwil DJP Jatim Sita Serentak Aset Wajib Pajak Bernilai Sekitar Rp 95 Miliar

Pajak.com, Jawa Timur – Kegiatan Pekan Sita Serentak (Sita Serentak) telah dilaksanakan oleh 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim), di Aula Majapahit Kanwil DJP Jatim II. Kegiatan yang dilakukan bersama Kanwil DJP Jatim I, II, III beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini berhasil menyita aset Wajib Pajak (penunggak pajak) bernilai sekitar Rp 95 miliar.

Adapun barang yang disita, meliputi barang elektronik/gadget, mobil dan sepeda motor, peralatan  mesin, logam mulia, sampai dengan surat berharga, cek dan rekening, ruko, apartemen, serta jenis tanah/atau bangunan lainnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II  Agustin Vita Avantin menjelaskan bahwa kegiatan Sita Serentak dilakukan dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan peran Tim Sekretariat Bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wilayah Provinsi Jatim dalam melaksanakan joint program.

“Tujuan Sita Serentak selain untuk optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara, juga wujud pelaksanaan hukum perpajakan, utamanya terkait penegakan hukum atau law inforcement, memberikan deterrent effect agar masyarakat patuh menjalankan kewajiban perpajakannya, sebagai wujud ikut gotong royong membangun negara. Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar dan apabila mempunyai utang pajak agar segera dilunasi. Tidak perlu menunggu dilakukan penagihan aktif seperti penyitaan atau dilelang asetnya,” ujar Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/8).

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jabar Lelang 77 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 15,10 M

Ia menegaskan bahwa DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan pajak secara aktif mulai disampaikannya Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, paksa badan (gijzeling) atau penyanderaan, sita dan lelang aset barang sitaan untuk memulihkan kerugian negara. Tahapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

”Kami senantiasa mengingatkan Wajib Pajak agar melaksanakan self assesment system dengan benar sesuai hukum dan perundang-undangan perpajakan.Kesadaran Wajib Pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas turut mendukung tugas DJP dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) demi terwujudnya ‘Pajak Kuat APBN Kuat Indonesia Sejahtera dan Maju’,” tegas Vita.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *