Menu
in ,

Pajak dan PNBP Batu Bara Bermanfaat bagi Dunia Usaha

Pajak dan PNBP Batu Bara

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Batu Bara akan memberikan manfaat bagi badan usaha dan publik.

“Pemerintah sudah mengatur agar pemanfaatan batu bara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun bagi badan usaha, termasuk juga bagi publik secara keseluruhan,” jelas Ridwan dalam konferensi pers virtual, (18/4).

Ia memastikan, proses penetapan PP Nomor 15 Tahun 2022 telah melalui proses yang cukup panjang dan komprehensif dengan pelbagai proses birokrasi, pendapat ahli, akademisi, masukan badan usaha, dan lainnya.

“Melalui proses diskusi dan pertimbangan yang panjang, maka dicapai angka optimal yang dituangkan dalam peraturan tersebut. Semangat kita adalah negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batu bara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” jelas Ridwan.

PP Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022 ini memuat perubahan mengenai tarif royalti dari produsen batu bara berdasarkan harga yang berlaku sekarang. Di sisi lain, pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk melengkapi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Ridwan, UU itu mengatur kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Secara umum, terdapat dua bagian utama yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2022. Pertama, mengatur pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak maupun perjanjian, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PP mengatur penyesuaian PPN 11 persen, PPh badan sebesar 22 persen, dan pemberlakuan pajak karbon.

Kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran harga Batu Bara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. PP Nomor 15 Tahun 2022, antara lain menetapkan HBA kurang dari 70 dollar AS per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

“Nah, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batu bara,” ungkap Ridwan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga memastikan, terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2022 menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan. Di sisi lain, PP ini dapat mendorong peningkatan penerimaan negara.

“PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batu bara. Karena sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6 persen di tahun 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) nasional. PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap perekonomian melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Febrio.

Dengan demikian, PP Nomor 15 Tahun 2022 memperjelas kewajiban pajak dan PNBP yang mengikuti ketentuan nailed down, yakni iuran tetap, PNBP produksi batu bara, PPh badan, PBB (Pajak Bumi Bangunan), PNBP di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dan PNBP pusat, serta penerimaan daerah lainnya berupa bagian sebesar 4 persen dari keuntungan bersih. Sedangkan kewajiban pajak dan PNBP yang mengikuti prevailing law, yaitu PNBP lainnya yang berasal dari pemotongan dan pemungutan PPh, PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak karbon, bea meterai, bea masuk, bea keluar, cukai, pajak daerah, retribusi daerah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version