in ,

Pajak dan PNBP Batu Bara Bermanfaat bagi Dunia Usaha

Pajak dan PNBP Batu Bara
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Batu Bara akan memberikan manfaat bagi badan usaha dan publik.

“Pemerintah sudah mengatur agar pemanfaatan batu bara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun bagi badan usaha, termasuk juga bagi publik secara keseluruhan,” jelas Ridwan dalam konferensi pers virtual, (18/4).

Ia memastikan, proses penetapan PP Nomor 15 Tahun 2022 telah melalui proses yang cukup panjang dan komprehensif dengan pelbagai proses birokrasi, pendapat ahli, akademisi, masukan badan usaha, dan lainnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

“Melalui proses diskusi dan pertimbangan yang panjang, maka dicapai angka optimal yang dituangkan dalam peraturan tersebut. Semangat kita adalah negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batu bara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” jelas Ridwan.

PP Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022 ini memuat perubahan mengenai tarif royalti dari produsen batu bara berdasarkan harga yang berlaku sekarang. Di sisi lain, pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk melengkapi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Ridwan, UU itu mengatur kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Secara umum, terdapat dua bagian utama yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2022. Pertama, mengatur pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak maupun perjanjian, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PP mengatur penyesuaian PPN 11 persen, PPh badan sebesar 22 persen, dan pemberlakuan pajak karbon.

Ditulis oleh

Baca Juga  HUT Ke-67 Kalteng, Pemprov Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *