in ,

Pajak dan PNBP Batu Bara Bermanfaat bagi Dunia Usaha

Kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran harga Batu Bara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. PP Nomor 15 Tahun 2022, antara lain menetapkan HBA kurang dari 70 dollar AS per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

“Nah, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batu bara,” ungkap Ridwan.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga memastikan, terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2022 menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan. Di sisi lain, PP ini dapat mendorong peningkatan penerimaan negara.

“PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batu bara. Karena sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6 persen di tahun 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) nasional. PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap perekonomian melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Febrio.

Dengan demikian, PP Nomor 15 Tahun 2022 memperjelas kewajiban pajak dan PNBP yang mengikuti ketentuan nailed down, yakni iuran tetap, PNBP produksi batu bara, PPh badan, PBB (Pajak Bumi Bangunan), PNBP di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dan PNBP pusat, serta penerimaan daerah lainnya berupa bagian sebesar 4 persen dari keuntungan bersih. Sedangkan kewajiban pajak dan PNBP yang mengikuti prevailing law, yaitu PNBP lainnya yang berasal dari pemotongan dan pemungutan PPh, PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak karbon, bea meterai, bea masuk, bea keluar, cukai, pajak daerah, retribusi daerah.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *