Menu
in ,

Mutakhirkan Aplikasi PPN dan Aturan Turunannya

Mutakhirkan Aplikasi PPN

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan ini tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Atas berlakunya kebijakan baru PPN ini, Pemerintah pun mulai melakukan mutakhirkan aplikasi layanan perpajakan dan menyiapkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, aplikasi layanan yang dilakukan penyesuaian adalah seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online. Kelima aplikasi yang dilakukan pemutakhiran tersebut tidak dapat diakses sementara pada hari Jumat (1/4/2022), pukul 00.00 WIB (dini hari) hingga 12.00 WIB (siang).

“Dalam rangka pemutakhiran aplikasi terkait implementasi penyesuaian tarif PPN, aplikasi berikut tidak dapat diakses sementara.” Demikian keterangan DJP yang diunggah melalui akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat (1/4/2022). Namun, sesuai pantauan Pajak.com, setelah pukul 12.oo WIB aplikasi tersebut sudah bisa digunakan lagi.

Selain pembaruan aplikasi, Kementerian Keuangan juga mengumumkan, akan segera menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam UU 7/2021 tentang HPP.

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan menyebutkan, ke-14 aturan itu antara lain PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE; PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri; PMK tentang PPN atas LPG Tertentu; PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau; PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu; PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas; PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu; PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

Selanjutnya, PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah; PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto; PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial; PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah; dan PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyampaikan, aturan pelaksana UU HPP juga sebagai respons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Masyarakat sebagai Wajib Pajak memerlukan aturan turunan tersebut untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif PPN yang ada.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version