Menu
in ,

Menkeu: UU HPP Akan Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Pajak.com, Bandung – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan pendapatan masyarakat hingga sekitar 29.300 dollar AS per kapita. Karena UU HPP ini diyakini bakal membawa struktur perekonomian yang lebih produktif yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Untuk itu, pemerintah pusat akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan UU HPP kepada masyarakat secara lebih masif dan komprehensif sehingga tujuan dan manfaat dapat tercapai.

“Menyadari bahwa pajak dan perpajakan adalah pondasi penting bagi sebuah negara. Mengapa penting membuat harmonisasi, terutama pada saat kita dihantam pandemi yang memberi dampak luar biasa. Di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM (usaha mikro kecil menengah), tidak mungkin Komisi XI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) biarkan pemerintah buatkan policy yang akan membebani masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate Kota Bandung, yang juga disiarkan virtual, pada (17/12).

Ia mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mewujudkan target bonus demografi di 2045, yaitu dengan 309 juta penduduk terdiri dari 52 persen umur produktif, 75 persen hidup di perkotaan, dan 80 berpenghasilan menengah.

“Untuk mencapai itu negara harus memiliki infrastruktur yang memadai, SDM (sumber daya manusia) berkualitas tinggi, kemampuan adopsi teknologi dan pembangunan daerah yang baik. Ini bisa dijalankan kalau memiliki penerimaan perpajakan yang kuat. Cita-cita ini hanya akan tercapai apabila kita membangun pondasi dan prasyaratnya, infrasrukturnya juga harus bagus. Makanya, kita sudah mulai memperbaiki iklim usaha supaya lebih maju, sektor-sektor lainnya bisa meningkat termasuk teknologi digital,” kata Sri Mulyani.

Ia juga memastikan, jika penerimaan perpajakan semakin baik, maka seluruh pemerintah daerah akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan membangun infrastruktur yang lebih maju. Sebab sejatinya pajak itu dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Jawa Barat sudah mendapat manfaat dari pajak karena setiap rupiah yang kita kumpulkan dikembalikan ke masyarakat melalui daerah dalam bentuk transfer. Pak Uu (Wakil Gubernur Jawa Barat) tadi bilang, kurang banyak transfernya. Ya berarti harus lebih banyak lagi pajak yang dikumpulkan,” kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa UU HPP ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan perpajakan dengan tetap berpihak pada masyarakat. Pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kami menyampaikan, dalam UU HPP, ada program kepatuhan sukarela untuk Wajib Pajak selama 6 bulan. Saya minta pengusaha untuk menggunakan, memanfaatkan 6 bulan ini untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela. Ini adalah kesempatan sangat spesial hanya 6 bulan Januari hingga Juni 2022,” kata Sri Mulyani.

Kemudian, dalam UU HPP, UMKM beromzet Rp 500 juta per tahun bebas pajak. Bagi yang UMKM omzetnya di atas itu, skema pajaknya pun lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya.

“Kalau Anda punya perusahaan cukup bagus, bisa mempunyai omzet Rp 100 juta sebulan, berarti setahun omzetnya Rp 1,2 miliar. Tidak berarti yang Rp 1,2 miliar langsung suruh bayar 0,5 persen dari omzet, tidak. Dari Rp 1,2 miliar, Rp 500 juta bebas. Jadi sisanya yang Rp 700 juta di kalikan 0,5 persen untuk bayar pajaknya, jadi Rp 3,5 juta setahun.

Kalau UU pajak yang lama sebelum HPP berapa Anda harus bayar kalau omzet Rp 1,2 miliar setahun? Rp 1,2 miliar dikalikan langsung 0,5 persen, bayarnya Rp 6 juta setahun, sekarang menjadi Rp 3,5 juta. Nah, kan, turun jauh banget,” jelas Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum juga yakin UU HPP ini sangat penting karena berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kami akan sosialisasikan ke semua kabupaten/kota agar UU HPP ini bermanfaat dengan baik. Undang-undang ini sangat bermanfaat dan siap disambut oleh jutaan pelaku UMKM di Jawa Barat. UMKM di Jabar penyangga ekonomi yang tangguh, kuat, bagaikan karang di lautan, terhempas badai tetap kokoh berdiri karena akarnya kuat. Krisis kita lalui, sekarang UMKM sudah menggeliat mengalahkan pengusaha yang lain. Sekitar 7 juta UMKM di Jawa Barat siap menerima dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah tentang kebijakan pajak ini,” jelas Uu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version