Menu
in ,

Mengintip Alokasi Uang Pajak untuk Gaji Anggota DPR RI

Mengintip Alokasi Pajak untuk Gaji Anggota DPR RI

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Krisdayanti membuat heboh netizen Indonesia setelah membeberkan gaji ratusan juta yang diterima anggota dewan, termasuk dana reses. Untuk diketahui, seperti halnya aparatur sipil negara lainnya, anggaran gaji DPR RI itu dialokasikan dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Indonesia.

Melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pekan lalu, Krisdayanti mengaku, sebagai wakil rakyat, ia menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta per bulan setiap awal bulan (tanggal 1). Ia juga mengaku masih mendapatkan tunjangan sejumlah Rp 59 juta pada tanggal 5. Kemudian, mantan istri Anang Hermansyah itu juga mengaku masih mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang didapat lima kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp 140 juta.

Pengakuan Krisdayanti mengenai gajinya sebagai wakil rakyat pun menuai pro dan kontra di masyarakat. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, Fraksi PDI-P justru memberikan apresiasi. Namun, menurutnya ada beberapa hal yang perlu diluruskan soal besaran gaji anggota DPR RI. Antara lain nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR. Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, setiap bulannya anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 4,2 juta. Selain itu, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, dan tunjangan komunikasi.

Selain PP 75, rincian gaji DPR RI diatur dalam dua aturan yakni Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Dalam aturan itu disebutkan, gaji pokok serta tunjangan yang diterima anggota dewan dibedakan menjadi tiga jenis, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap ketua, serta gaji anggota merangkap wakil ketua.

Untuk anggota DPR RI, nominal gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, DPR juga mendapatkan tunjangan melekat istri Rp 420 ribu atau 10 persen dari gaji pokok; tunjangan melekat anak Rp 168 ribu atau 2 persen dari gaji pokok untuk dua anak; tunjangan jabatan Rp 9,7 juta per bulan; tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta per bulan; tunjangan komunikasi Rp 15,54 juta per bulan; dan tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,75 juta per bulan.

Sedangkan, untuk gaji anggota DPR RI merangkap ketua, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan; tunjangan melekat istri Rp 504 ribu per bulan; tunjangan melekat anak Rp 201 ribu per bulan untuk dua anak; tunjangan jabatan Rp 18,9 juta per bulan; tunjangan kehormatan Rp 6,69 juta per bulan; tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 per bulan; dan tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 5,25 juta per bulan

Sementara itu, gaji anggota DPR RI merangkap wakil ketua mendapat gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan; tunjangan melekat istri Rp 462 ribu per bulan; tunjangan melekat anak Rp 184 ribu per bulan untuk 2 anak; tunjangan jabatan Rp 15,6 juta per bulan; tunjangan kehormatan Rp 6,45 juta per bulan; tunjangan komunikasi Rp 16.009.000 per bulan; tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 4,5 juta per bulan.

Di luar itu, anggota dewan juga masih menerima uang sidang/paket yang ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulannya. Lalu ada tunjangan beras Rp 30.090 per bulan dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813 per bulan. Ada juga bantuan listrik dan telepon untuk anggota sebesar Rp 7,7 juta per bulan serta biaya tambahan untuk asisten anggota Rp 2,25 juta per bulannya. Biaya lain yang tidak kalah besar adalah biaya perjalanan dinas yang dalam sehari paling kecil diberikan Rp 3 juta dan paling besar Rp 5 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version