• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Nasional
  4. Mengenal Tugas Account Representative di Kantor Pajak
in Nasional, Pajak

Mengenal Tugas Account Representative di Kantor Pajak

Oleh Aprilia Hariani 09/10/2022, 12:00 0 Votes 0 Comments

Mengenal Tugas Account Representative
FOTO: IST

Mengenal Tugas Account Representative di Kantor Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas konsultasi dan bimbingan dari account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. AR juga berhak memberikan analisis dan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Secara lebih lengkap mari mengenal tugas account representative yang akan diluas oleh Pajak.com berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu AR? 

AR merupakan seorang pegawai DJP yang diangkat dan juga ditetapkan dalam KPP. AR dikatakan sebagai salah satu ujung tombak penerimaan di KPP karena memiliki tugas dan fungsi dalam penggalian potensi pajak; sekaligus memberikan bimbingan atau himbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Secara spesifik, apa tugas dan fungsi AR di KPP?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut:
1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi.
2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kedua fungsi masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Berikut ini tugas dari keduanya itu:

1. AR Pelayanan dan Konsultasi, bertugas:

● Melakukan proses penyelesaian atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak.
● Melakukan proses penyelesaian atas usulan pembetulan ketetapan pajak.
● Melakukan bimbingan dan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. AR Pengawasan dan Penggalian Potensi, bertugas:

● Melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
● Menganalisis kinerja Wajib Pajak.
● Menyusun profil Wajib Pajak.
● Merekonsiliasi data yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan imbauan kepada Wajib Pajak.

Dalam menjalankan tugasnya, AR akan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi di KPP yang merupakan pimpinannya langsung. Sedangkan untuk wilayah kerjanya sendiri ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala KPP. Banyaknya AR pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi akan ditetapkan oleh Kepala KPP sesuai kebutuhan kantor. Kendati demikian, AR tidak termasuk dalam jabatan struktural yang terdapat dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apa syarat pengangkatan AR? 
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Bagi pegawai DJP yang ingin diangkat menjadi AR, harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
● Telah lulus pendidikan formal dengan jenjang pendidikan minimal, yaitu sekolah lulusan tingkat atas (SLTA).
● Pangkat paling rendah pada saat diusulkan sebagai AR adalah pengatur (Golongan II/c).
● Pengangkatan seorang pegawai AR akan mempertimbangkan ketersediaan dari pegawai DJP, beban kerja, serta potensi penerimaan yang ada pada KPP yang bersangkutan.

Bagaimana cara mengetahui identitas AR di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?

● Masuk ke laman resmi DJP https://djponline.pajak.go.id.
● Login dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, serta masukkan kode.
● Pada menu utama, pilih menu ‘Profil’.
● Pada kolom ‘Data Profil’, pilih ‘Info Perpajakan’.
● Wajib Pajak akan melihat nama kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, nomor telepon kantor pajak, dan juga nama AR dari Wajib Pajak itu.
● Wajib Pajak juga dapat mencari kontak WhatsApp dari KPP setempat atau kantor pajak lainnya dengan mengakses laman resmi DJP atau pajak.go.id. Dalam menu utama laman resmi DJP, pilih menu ‘Profil’ dan klik ‘Unit Kerja’. Maka, Wajib Pajak akan melihat alamat semua kantor pajak di Indonesia, termasuk juga ke dalamnya terdapat email, nomor KPP, dan nomor AR dari KPP itu.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Penerapan Pajak Kripto Pengaruhi Perdagangan Kripto
  • Artikel selanjutnya Eksistensi Pajak Orang Kaya di Indonesia

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Nomor Registrasi PPN: Definisi

    Nomor Registrasi PPN: Definisi, Cara Mengecek, dan Perbedaan dengan GST

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

UNTUK ANDA

  • Cara Cek KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
    in Nasional, Pajak

    Cara Cek KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar: Panduan Lengkap dan Mudah

  • Optimalkan Penerimaan Pajak 2024

    BKD Depok Gandeng KPP Optimalkan Penerimaan Pajak 2024

  • Memahami SPPR

    Memahami SPPR, Fungsi, dan Cara Penyampaiannya

  • Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

    Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

  • SKB Pajak

    SKB Pajak: Pengertian dan Cara mendapatkannya

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend