Menu
in ,

Mengenal Sertifikat Elektronik bagi PKP

Pajak.com, Jakarta – Sudahkah Anda mengenal apa itu sertifikat elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Di Indonesia, semua PKP memerlukan sertifikat elektronik untuk bisa menggunakan fungsi-fungsi yang ada dalam e-Faktur. Mulai dari menerbitkan faktur pajak, meminta nomor seri faktur pajak, serta memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

Merujuk SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang dibubuhkan tanda tangan digital serta tercantum identitas yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik yang sah hanya bisa diterbitkan oleh DJP.

Untuk mendapatkan sertifikat ini, baik pengajuan baru maupun perpanjangan, Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan secara online dan offline. Pengajuan online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Nofa Online yang sudah disediakan DJP dan bisa diakses melalui https://efaktur.pajak.go.id/login. Untuk mendapatkan akun e-Nofa Wajib Pajak harus mengajukan aktivasi dan password melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana PKP terdaftar.

Setalah masuk e-Nofa, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa, lalu klik Login. Bagi PKP yang sudah mendapatkan sertifikat elektronik pilih menu unduhan yang ada untuk mengecek status masa berlaku sertifikat elektronik Wajib Pajak. Di sini pengguna juga akan melihat sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan sertifikat elektronik. Selanjutnya, klik OK. Wajib pajak akan melihat status sertifikat elektronik, apakah masih berlaku atau tidak.

Jika sudah kadaluwarsa, pilih menu “Permintaan Sertifikat Digital”. Silakan isi nama pemohon dan jabatan pemohon. Jika sudah, klik “Proses”. Nanti, pengguna akan diminta untuk mengisi password e-Nofa, lalu klik Proses. Apabila proses permohonan berhasil, PKP akan mendapatkan notifikasi permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan dari KPP. Notifikasi bisa dilihat pada menu “Permintaan Sertifikat Digital”. Pada menu tersebut, silakan untuk mencetak surat pernyataan. Cetaklah surat pernyataan tersebut dan mengisi data yang diminta. Kemudian diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Pindai surat pernyataan tersebut dan simpan file tersebut.

Selain itu, Wajib Pajak juga diminta untuk menyiapkan password akun dan passphrase PKP. Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan email terdaftar di DJP Online, dan EFIN. Langkah selanjutnya, Wajib Pajak menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon 1-500-200, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Bila disetujui maka akan mendapatkan notifikasi.

Sedangkan, untuk memperoleh sertifikat elektronik e-Faktur secara offline, PKP harus mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik yang telah ditandatangan dan diberi cap perusahaan oleh pengurus PKP dan disampaikan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan, dan tidak boleh dikuasakan ke pihak lain. Siapkanlah email dan passprase (password untuk sertifikat digital) yang akan digunakan dalam pendaftaran sertifikat digital.

Surat permintaan sertifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak boleh untuk dikuasakan ke pihak lain. Pengurus PKP adalah orang yang mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP dan namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version