in ,

Mengenal Perlakuan dan Cara Hitung Pajak Atlet

Perlakuan dan Cara Hitung Pajak Atlet
FOTO: IST

Mengenal Perlakuan dan Cara Hitung Pajak Atlet

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, seorang olahragawan atau yang sering dikenal sebagai atlet merupakan seseorang yang pandai atau mahir dalam berolahraga atau dalam bentuk lainnya yang berkaitan dengan pelatihan fisik. Biasanya, seorang atlet juga kerap diikutsertakan dalam suatu perlombaan atau pertandingan untuk mewakili suatu daerah ataupun negaranya.

Lantas, apakah Anda mengetahui bahwa seorang atlet juga dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh? Dikutip dari berbagai sumber, berikut perlakuan dan cara hitung pajak atlet.

Merunut pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, maka pada Pasal 1 anga (6) dan (7) menjelaskan definisi dari atlet itu sendiri dimana merupakan seseorang yang gemar berolahraga dalam rangka mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosialnya dengan mengikuti pelatihan secara teratur dan turut mengikuti kegiatan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk dapat mencapai prestasi.

Perlakuan pajak

Perlakuan pajak di Indonesia mengacu pada Peraturan DIrektorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dikatakan bahwa atlet termasuk ke dalam subjek Orang Pribadi (OP) yang menerima penghasilan dengan dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.

Maka, dapat dikatakan bahwa atlet yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan perlombaan atau kejuaraan. Oleh karena itu, atlet tersebut wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membayar pajak sesuai ketentuan UU yang berlaku. Dapat dikatakan pula bahwa penghasilan yang diperoleh oleh atlet tersebut berasal dari pekerjaan bebas karena tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Meski demikian, atlet yang melakukan pekerjaan bebas tidak diperbolehkan menghitung PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018, walaupun penghasilan bruto yang diperoleh tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Namun, atlet yang dimaksud diperbolehkan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), dan cukup untuk menyelenggarakan pencatatan. Untuk menggunakan mekanisme ini, atlet diharuskan untuk mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktorat jenderal Pajak (DJP).

Sebagai informasi, Besar tarif NPPN sesuai dengan yang tercantum dalam PER-17/PJ/2015 adalah 35 persen (10 ibu kota provinsi), 32,5 persen (ibu kota provinsi lainnya), dan 31,5 persen (daerah lainnya).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR
Perhitungan PPh atlet

Jojo adalah salah satu atlet bulu tangkis yang berasal dari Jakarta. Berdasarkan catatan 2020, dia menjuarai berbagai ajang kompetisi kejuaraan bulu tangkis dan memperoleh hadiah. Total penghasilan dari hadiah yang diterima selama tahun 2020 adalah Rp 370 juta.

Selain itu, Jojo diketahui belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya adalah sebesar Rp 54 juta/tahun. Sebelum menghitung pajaknya, maka terlebih dahulu untuk menentukan penghasilan netonya. Penghasilan neto atlet adalah norma dikalikan penghasilan bruto.

Penghasilan neto:

35 persen x Rp 370 juta = Rp 131,25 juta.

Setelah penghasilan diketahui, maka perlu dihitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) nya. Hitunganya yakni penghasilan neto dikurangi PTKP yang saat ini Rp 54 juta.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

PhKP:

Penghasilan Neto – PTKP

Rp 131.250.000 – Rp 54.000.000 = Rp 77.250.000

PPh:

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15 persen x Rp 17,25 juta = Rp 2.587.500

Maka, total PPh yang harus dibayarkan Jojo adalah Rp 5.587.500 per tahunnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *