Menu
in ,

Mengenal Asas-asas Pemungutan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Hampir di semua negara, pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan untuk membiayai pembangunan. Artinya, tanpa adanya pungutan pajak, sebuah negara akan kesulitan dalam melakukan pembangunan yang akhirnya akan berdampak langsung bagi masyarakatnya. Di Indonesia, pemerintah menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Dalam mengenakan pajak terhadap Wajib Pajak, negara melalui institusi pemungut pajaknya harus memerhatikan berbagai faktor terkait sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak). Hal ini dikenal sebagai asas pengenaan pajak. Apa saja asas pengenaan pajak yang berlaku di dunia, termasuk di Indonesia.

Pertama, asas domisili  atau domicile, residence principle. Berpegang pada asas ini, pemungutan pajak dilakukan pemerintah kepada warga negara yang bertempat tinggal di suatu negara atau bagi perusahaan (badan) yang memiliki kedudukan di negara tersebut. Dalam asas ini, negara mengabaikan dari mana Wajib Pajak mendapatkan penghasilan yang akan dikenakan pajak itu. Asas ini juga diterapkan di banyak negara. Bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan, baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world wide income).

Kedua, asas sumber atau source principle. Bagi negara yang menganut asas ini akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari suatu negara. Dalam asas ini, siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut tidak dipersoalkan. Sebab, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu.

Ketiga, asas kebangsaan, nasionalitas, kewarganegaraan atau nationality, citizenship principle. Pada asas ini, pengenaan pajak berlandaskan pada status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas kebangsaan ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas kebangsaan dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Artinya, dari mana asal penghasilan yang akan dikenakan pajak tidak menjadi pertimbangan.

Meskipun secara garis besar ada tiga asas pemungutan pajak yang berlaku, biasanya di tiap-tiap negara berbeda penerapannya. Di Indonesia misalnya, ada yang namanya asas umum, yakni pemungutan pajak berdasarkan atas keadilan umum. Itu artinya pemungutan pajak dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat secara adil sesuai dengan porsinya.

Indonesia juga menganut asas yuridis, yaitu bahwa pungutan pajak di Indonesia didasari oleh asas hukum yang telah dibuat oleh negara melalui perundang-undangan. Kemudian, ada asas kebangsaan. Asas ini mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negara Indonesia. Asas ini juga mengatur pemungutan pajak bagi warga negara asing yang tinggal dan berada di Indonesia dengan syarat.

Ada juga asas ekonomis, yaitu pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisien. Asas ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak tidak boleh melebihi dari penerimaan pajak itu sendiri yang mungkin menyebabkan kemerosotan kondisi perekonomian masyarakat. Asas ekonomis juga mengatur bahwa penerimaan pajak diharapkan mampu berkontribusi terhadap pembangunan negara tanpa harus melalui skema penerimaan lain misalnya utang negara.

Terakhir adalah asas finansial, asas ini berarti prinsip dasar pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak. Asas ini tecermin dari upaya pemerintah mengatur besaran pungutan pajak penghasilan berdasarkan beban keluarga dan jumlah pendapatan dalam setahun. Dari asas inilah kita mengenal istilah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version