Menakar Untung Rugi PMK 168/2023: Seberapa Besar Dampaknya Terhadap Perusahaan dan Karyawan?
Pajak.com, Jakarta – Tax Compliance and Audit Manager at TaxPrime Penni Arumdati, menyoroti Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Dalam sebuah wawancara dengan Pajak.com, Penni menakar untung rugi PMK 168/2023 dan dampaknya terhadap perusahaan maupun karyawan.
Penni menilai regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) PP 58/2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi itu adalah sebuah terobosan yang mempermudah perusahaan pemberi kerja dan para Wajib Pajak untuk menghitung besaran pajak mereka yang masuk ke kas negara. Ada sejumlah perubahan mekanisme dalam PMK 168/2023 yang dibuat lebih ringkas ketimbang regulasi terdahulu.
“Jadi secara umum perubahan utama itu lebih ke mekanisme perhitungannya. Kalau untuk perhitungan PPh 21 sebelum PP 58/2023 dan PMK 168/2023 itu keluar, kita sama-sama tahu terutama untuk pegawai tetap itu rumit sekali untuk menghitungnya. Jadi, tidak bisa serta-merta kita dapat penghasilan X bulan ini lalu langsung dikali tarif pajak langsung kita bisa dapat (hasilnya),” kata Penni di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, (24/7).
Penni mengatakan, kompleksitas mekanisme penghitungan pada regulasi sebelumnya membingungkan banyak orang, saking rumitnya, sejumlah perusahaan bahkan sampai membuat semacam aplikasi hitung otomatis untuk mendapatkan nilai besaran pajak setiap karyawannya. Namun, tetap saja aplikasi hitung pintar itu juga tidak 100 persen smart sehingga tak cukup membantu mengurai berbagai kerumitan, masih ada kendala di sana-sini.
“Nah, tapi untung dengan dikeluarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 memang kalau kita lihat cara menghitungnya menjadi jauh lebih mudah terutama untuk masa Januari sampai dengan November untuk pegawai tetap,” ujarnya.
Adapun hitung-hitungan pajak sebelum diundangkannya PP 58/2023 dan PMK 168/2023 harus melalui berbagai mekanisme dengan tingkat kerumitan yang sangat tinggi.
Di mana penghasilan seorang pegawai, khususnya Karyawan Tetap harus ditotal selama setahun penuh, terlepas ada kenaikan gaji atau tidak, ditambah lagi dengan hitung-hitungan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) serta berbagai pendapatan lain. Menurut Penni, hitung-hitungan seperti itu menguras waktu juga tenaga.
“Lalu ada pengurang juga, lalu nanti dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dan baru dikalikan tarif. Kan, seperti itu betapa kompleksnya,” kata Penni.
Penghitungan besaran pajak yang sangat rumit ini pada peraturan sebelumnya disederhanakan dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Tak ada lagi model penghitungan yang bertele-tele, cara menghitung pajak jauh lebih sederhana namun tetap akurat dan presisi.
“Jadi dengan keluarnya PMK 168/2023 ini bisa dikatakan berapa penghasilan seseorang dalam satu bulan lalu dikali tarif dan itu sudah dapat PPh 21 yang dipotong di bulan tersebut, seperti itu untuk pegawai tetap,” ujarnya.
Adapun penghitungan PPh 21 menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi dua bagian yakni TER bulan dan TER harian. Secara garis besar mekanisme penghitungan pajak PPh 21 dalam regulasi terbaru ini adalah dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tidak terdapat penambahan beban pajak baru.
Sebagai informasi, TER Bulanan diperuntukkan untuk subjek pajak tertentu atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan. Ada tiga kategori TER Bulanan yaitu Kategori A, B, dan C yang ditentukan berdasarkan status PTKP. Di setiap kategori terdapat tarif PPh Pasal 21 yang berbeda-beda sesuai lapisan penghasilan bruto dalam kategori tersebut.
Sementara itu, TER harian dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.
Menurut Penni, skema penghitungan bagi pekerja non-karyawan tak mengalami banyak perubahan dari regulasi yang sebelumnya. Namun cara menghitungnya tetap dibuat ringkas dengan memangkas berbagai tahapan yang dianggap mempersulit.
“Nah mungkin kalau untuk pegawai tidak tetap, perubahannya tidak terlalu signifikan meskipun ada perubahan juga, untuk PPh 21 bukan pegawai, sekarang sudah tidak perlu lagi memisahkan apakah berkesinambungan atau tidak karena keduanya dihitung dengan cara yang sama dan tidak lagi secara kumulatif seperti itu,” papar Penni.
“Untuk yang PPh 21, juga lebih mudah karena langsung dikali tarif 0 persen atau 0,5 persen dikali penghasilan pekerja hariannya lalu didapatkan PPh 21-nya. Tergantung berapa sebulannya pekerja tersebut mendapatkan penghasilan seperti itu,” imbuhnya.
Dampak Terhadap Perusahaan dan Karyawan
Penni mengakui PP 58/2023 dan PMK 168/2023 punya dampak besar terhadap perusahaan dan karyawan, selain memberi berbagai kemudahan dalam menakar besaran pajak sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, regulasi ini memberi kemudahan akses belajar pada karyawan. Secara tak langsung, peraturan itu bikin karyawan melek pajak karena mekanismenya mudah dipahami.
Selain itu, cara-cara penghitungan pajak yang lebih ringkas juga mempermudah karyawan dan para Wajib Pajak untuk mengontrol serta mengawasi uang mereka yang ditarik ke kas negara.
“Dengan perubahan lewat PMK 168/2023, pastinya kalau dari sisi karyawan sekarang ya kalau memang karyawannya ingin belajar bagaimana sih cara menghitung PPh 21 saya rasa mereka akan lebih mudah untuk memahaminya, akan lebih mudah untuk bisa ikut menghitung sendiri, mungkin untuk sekadar kontrol,” tutur Penni.
Di sisi lain, PMK 168/2023 juga membawa banyak dampak positif bagi perusahaan, cara penghitungan ini membuat perusahaan lebih menghemat waktu penghitungan pajak, divisi yang mengurus pajak karyawan akan lebih produktif lantaran bisa memangkas waktu penghitungan pajak karyawan.
“Karena sekarang misalnya di perusahaan dengan karyawan yang banyak dan mereka belum memiliki sistem otomatis, tapi dengan TER ini mungkin pihak HRD atau payroll-nya cukup membuat data karyawan A, B, dan C mereka di TER, nanti berapa penghasilan bulan ini lalu langsung dikalikan langsung ketemu pajaknya. Kemudahannya mungkin lebih dari sisi administrasi perhitungannya jadi baik dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan atau pemberi kerjanya,” pungkas Penni.

Comments