in ,

Luhut: Lapor Izin via Siperibun, Optimalkan Penerimaan Pajak Sawit

luhut siperibun pajak sawit
FOTO: IST

Luhut: Lapor Izin via Siperibun, Optimalkan Penerimaan Pajak Sawit,

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh perusahaan sawit melaporkan izin secara on-line kepada pemerintah melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Pelaporan ini bisa dilakukan selama satu bulan, terhitung mulai 3 Juli sampai 3 Agustus 2023. Luhut optimistis pelaporan ini dapat mengoptimalkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari perusahaan sawit.

“Satgas (satuan tugas) dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki. Ke depan, kita akan punya data lengkap dan orang bayar pajak dengan benar,” ujar Luhut dalam Konferensi Pers Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesrasi, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com (26/6).

Ia mengatakan, pemerintah akan menginformasikan secara paralel dan menyosialisasikan dengan masif mekanisme pelaporan mandiri melalui Siperibun. Sosialisasi bakal dilakukan secara on-line dan off-line yang digelar di Riau dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

“Pelaporan ini diwajibkan karena dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha,” ungkap Luhut.

Untuk itu, Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara ini menegaskan, setiap pelaku usaha wajib melengkapi izin yang diperlukan secara mandiri lewat Siperibun. Satgas akan melakukan pengawasan bagi perusahaan yang tidak melaporkan izin.

“Dalam waktu dekat, kami akan mulai self reporting dari perusahaan, koperasi, dan rakyat. Kita ada citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin mandiri dan kita akan punya cara untuk random check pada laporan. Pelaporan ini dilakukan agar pemerintah punya data lengkap dan akurat soal perkebunan sawit. Sehingga ke depan, akan mengurangi kerugian negara dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit,” kata Luhut.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sebelumnya, ia mengungkapkan, ada 9 juta hektare lahan sawit yang belum menunaikan kewajiban perpajakan. Hal ini diketahui, setelah Luhut diminta Presiden Joko Widodo untuk merestrukturisasi tata kelola industri kelapa sawit sekaligus menjadi Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mulai April 2023.

“Kelapa sawit itu, kan, laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak. Saya juga suruh audit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare. Padahal yang tertanam 16,8 juta hektare. Jadi, belum bayar pajak itu 9 juta hektare, sekarang kita kejar itu,” ungkap Luhut.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Ia mengungkapkan, saat ini Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tengah mencari formula yang tepat untuk menindak perusahaan yang tidak berizin maupun belum membayar pajak.

“Misalnya, kita berikan penalti untuk perusahaan tersebut. Temuan tentang kelapa sawit yang berada di kawasan hutan ini mengacu pada Pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Luhut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *