in ,

Lelang Barang Penunggak Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Pulihkan Penerimaan Negara Rp1,3 Miliar 

Kanwil DJP Jaksel I Lelang
FOTO: Kanwil DJP Jaksel I

Lelang Barang Penunggak Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Pulihkan Penerimaan Negara Rp1,3 Miliar 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) I menjadi bagian dari kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya yang digelar di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat DJP Jakarta (25/6/25). Dalam kegiatan ini Kanwil DJP Jaksel I pulihkan penerimaan negara sekitar Rp1,3 miliar lebih.

Adapun Kanwil DJP se-Jakarta Raya terdiri dari Kanwil DJP Jaksel I, Kanwil DJP Jaksel II, Kanwil DJP Jakarta Barat (Jakbar), Kanwil DJP Jakarta Utara (Jakut), Kanwil DJP Jakarta Timur (Jaktim), Kanwil DJP Jakarta Pusat (Jakpus), Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus (Jaksus).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasinya kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP se-Jakarta Raya.

“Hal seperti ini silakan untuk dilanjutkan. Insyaallah kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/6/25).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta Dodok Dwi Handoko menyampaikan kesiapan lima unit vertikal untuk mendukung proses lelang ini. Mekanisme lelang yang digunakan adalah penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta dan dilaksanakan melalui sistem di situs resmi www.lelang.go.id.

Baca Juga  Kejar Penyelesaian Tunggakan Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Sepakati Lelang Serentak

Kanwil DJP Jaksel I Pulihkan Penerimaan Negara Rp1,3 Miliar 

Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan menegaskan komitmen Kanwil DJP Jaksel I untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum demi memulihkan penerimaan negara.

“Kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya dilaksanakan dalam rangka memulihkan penerimaan negara, dengan rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Selain itu, acara ini merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Jaksel I dalam memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ungkap Lucas.

Berikut daftar barang sitaan penunggak pajak yang dilelang oleh Kanwil DJP Jaksel I:

  • Hasil sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT Tahun 2018 berwarna merah dengan nilai limit Rp72.467.516; dan
  • Hasil sitaan KPP Madya Jaksel I berupa satu unit apartemen The Bellagio Residence seluas 77 meter persegi dengan nilai limit Rp1.267.200.000.

Pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV menetapkan pemenang lelang pada hari yang sama (25/6/25). Hasil dari lelang, mobil terjual dengan nilai Rp76.967.516 dan apartemen terjual Rp1.267.200.000, sehingga Kanwil DJP Jaksel I mampu mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp1.344.167.516.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar berharap kegiatan lelang serentak dapat menjadi gaung nasional dalam rangka menciptakan deterrent effect (efek jera) untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Farid juga mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *