DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,3 Miliar
Pajak.com, Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggencarkan penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar pada 14–18 Juli 2025. Dalam operasi ini, DJP menyita total 25 objek aset milik Wajib Pajak dengan taksiran nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak 2025 dan sekaligus mencerminkan keseriusan DJP dalam menangani piutang pajak yang telah melalui seluruh tahapan penagihan aktif sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Aksi penyitaan mulai dilakukan pada Senin (14/7/25) ditandai dengan penyitaan satu unit truk milik perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan. Proses ini dilakukan secara live dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Arridel Mindra, yang memimpin langsung peluncuran kegiatan di lapangan.
“Langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum yang adil, serta dorongan bagi Wajib Pajak agar patuh dan menyadari pentingnya kontribusi pajak sebagai bentuk gotong royong membangun negara,” tegas Arridel dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (18/7/25).
Aset yang disita tersebar di wilayah kerja sembilan KPP unit vertikal Kanwil DJP Sumut I. Seluruh objek telah melalui verifikasi asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dinyatakan sah sebagai milik Wajib Pajak penunggak.
Meskipun tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum, DJP menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tetap persuasif dan komunikatif. Penyitaan hanyalah bagian dari tahapan penyelesaian piutang, dan bukan tujuan akhir.
“Penyitaan bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari proses menuju penyelesaian piutang negara. Jika tidak juga ada tanggapan dari WP [Wajib Pajak], DJP akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk lelang aset untuk monetisasi menjadi penerimaan negara,” imbuh Arridel.
Jika tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak Wajib Pajak hingga batas waktu yang ditentukan, aset tersebut akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Melalui Pekan Sita Serentak, DJP ingin menegaskan bahwa penagihan aktif kini tidak lagi bersifat simbolis atau seremonial. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum fiskal (law enforcement) untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak yang tidak patuh.
DJP berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya kepatuhan sukarela, sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah fondasi pembangunan negeri.

Comments