Ditopang PPN, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai 32,28 Persen dari Target
Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatatkan penerimaan hingga 31 Mei 2025 sebesar Rp26,28 triliun atau 32,28 persen dari target yang dipatok Rp81,48 triliun. Kinerja tersebut ditopang oleh penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Banten Edwin Warganingrat Muliya memerinci, kontribusi PPN dalam negeri berkontribusi sebesar 27,08 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga 31 Mei 2025. Selain itu, PPN impor berkontribusi 26,68 persen yang disusul dengan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 13,67 persen.
“Berdasarkan kelompok jenis pajak, realisasi PPh non-migas sebesar 34,67 persen, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 29,54 persen, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 7 persen, dan pajak lainnya 178,31 persen,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers ALCO Kementerian Keuangan Satu Banten yang disampaikan secara tertulis kepada Pajak.com, (25/6/25).
Di unit vertikal Kanwil DJP Banten, ia menyebut bahwa realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa yang telah mencapai sebesar 38,14 persen dari target.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyebutkan bahwa kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai sebesar Rp5,51 triliun atau 38,56 persen dari target yang dipatok Rp14,30 triliun.
Gatot mengelaborasi, penerimaan kepabeanan dan cukai itu berasal dari bea masuk Rp4,21 triliun yang mengalami penurunan akibat lesunya impor komoditi media magnetik dan optik, tanaman semusim lainnya, peralatan komunikasi, dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak.
Kemudian, berasal dari penerimaan cukai yang mencapai Rp1,25 triliun karena didorong oleh kenaikan target yang cukup signifikan di tahun 2025, pelekatan pita cukai pada bulan Januari dan Februari 2025 masih menggunakan pemesanan pita cukai bulan Desember 2024, peningkatan penjualan minuman yang mengandung etil Alkohol (MMEA), serta tidak adanya pembatasan pemasaran seperti bulan sebelumnya.
Selanjutnya, berasal dari bea keluar sebesar Rp46,53 miliar yang dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya.
“Kinerja neraca perdagangan Mei 2025, yakni ekspor tercatat 2,67 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan impor tercatat 3,39 miliar dolar AS. Neraca perdagangan bulan Mei 2025 tersebut dipengaruhi oleh kenaikan nilai ekspor pada komoditas alat ukur dan alat uji, barang perhiasan dan barang berharga, dan ikan segar/dingin hasil tangkap dan penurunan nilai importasi yang didominasi logam dasar mulia, hasil minyak, dan peralatan komunikasi,” urai Gatot.
Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Mohamad Zaki menuturkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp673,51 miliar atau 51,30 persen dari target.
“Kinerja PNPB ini ditopang oleh pendapatan pelayanan pertanahan, jasa kepelabuhanan, pendapatan paspor, pendapatan jasa pelayanan pendidikan dan jasa pelayanan rumah sakit,” ungkap Zaki.
Comments