in ,

Kanwil DJP Jakbar Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak Senilai Rp840 Juta 

Kanwil DJP Jakbar Aset Sitaan
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak Senilai Rp840 Juta 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) berhasil melelang 12 aset sitaan penunggak pajak senilai Rp840 juta dalam kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya, di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat DJP Jakarta, pada (25/6/25).

Adapun barang yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kanwil DJP Jakbar, terdiri dari mobil, alat berat, sepeda motor, dan peralatan elektronik.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menjelaskan, sebanyak 12 aset sitaan tersebut merupakan bagian dari 19 barang hasil lelang seluruh Kanwil se-Jakarta Raya dengan total sebesar Rp2,9 miliar. Kanwil DJP se-Jakarta Raya diberikan target penerimaan dari kegiatan lelang sebesar Rp11 triliun atau 52 persen dari total target nasional yang ditetapkan senilai Rp20 triliun. Kegiatan lelang aset penunggak pajak adalah bagian dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan.

“Sampai dengan Mei 2025, capaian realisasi PKM berada di angka 31,7 persen, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak,” jelas Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/6/25).

Untuk mencapai target itu, Farid menyebut bahwa Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Setelah pelaksanaan pada Juni 2025, lelang serentak dijadwalkan berlangsung pada November 2025.

“Pelaksanaan kegiatan lelang bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan,” imbuh Farid.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Lelang 15 Aset Penunggak Pajak, Ada Mobil Hingga Motor Listrik

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menilai bahwa kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya ini merupakan inisiatif yang luar biasa.

“Pelaksanaan lelang menjadi lebih terfokus dan lebih resource-efficient,” jelas Bimo.

Mekanisme Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta Dodok Dwi Handoko memastikan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi dan perbaikan sistem. Salah satunya melalui peluncuran aplikasi Portal Lelang Indonesia versi ke-2 dengan fitur baru yang lebih user-friendly dan responsif, sehingga diharapkan dapat mempermudah pemangku kepentingan mengikuti proses lelang secara on-line.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui lelang.go.id, sehingga menggunakan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Pemenang lelang ditetapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama.

Untuk dapat mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi serta menyetorkan uang jaminan lelang. Uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan. Pemenang lelang kemudian diwajibkan untuk melunasi pokok lelang, beserta bea lelang sebesar tiga persen dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *