Kanwil DJP Jakbar Lelang 15 Aset Penunggak Pajak, Ada Mobil Hingga Motor Listrik
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) akan melelang 15 aset hasil penyitaan dari Wajib Pajak penunggak pajak.
Lelang eksekusi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/6/25), dan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Barang-barang hasil penyitaan akan ditawarkan kepada publik melalui sistem lelang resmi negara secara daring di situs lelang.go.id.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif atas utang pajak dan mencerminkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas, serta meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang mengabaikan kewajibannya.
Aset yang dilelang terdiri dari berbagai kendaraan bermotor, alat elektronik, hingga perlengkapan industri. Berikut daftar objek lelang:
- Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
- Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
- Toyota Rush 1.5G MT
- Volvo XC90 2.9 T6 tahun 2005
- Nissan X-TRAIL 2.5 ST A/T tahun 2010
- Honda Revo
- Yamaha NMAX
- Honda Vario 150 cc
- Sepeda motor listrik Alessa
- Honda Vario
- Honda Beat
- Paket sistem video integrasi ruang operasi
- Lima unit air purifier Novaerus NV800
- Satu unit forklift/reach truck
- Tractor head/truk tronton
Lelang dilakukan dalam kondisi barang apa adanya (as is) dan dilaksanakan secara transparan tanpa kehadiran fisik peserta. Masyarakat dapat mengikuti proses open bidding mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB melalui akun yang telah terverifikasi di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Informasi lengkap termasuk nilai limit, jadwal penawaran, dan panduan teknis tersedia di t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
Calon peserta diwajibkan menyetorkan jaminan lelang paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan. Nilai yang disetor ke rekening virtual account harus sesuai dengan nominal jaminan yang ditetapkan, dan seluruh biaya bank ditanggung peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar tiga persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan.
Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi dari KPP terkait atau Kanwil DJP Jakbar.
Comments