in ,

Perluas Pasar Ekspor, Perusahaan Pengerajin Logam di Serang Kantongi Izin Kawasan Berikat 

Pengerajin Logam Kawasan Berikat 
FOTO: IST

Perluas Pasar Ekspor, Perusahaan Pengerajin Logam di Serang Kantongi Izin Kawasan Berikat 

Pajak.com, Serang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Banten resmi memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Kokoh Semesta, perusahaan pengerajin logam asal Kabupaten Serang. Fasilitas ini diharapkan menjadi pendorong peningkatan ekspor dan efisiensi biaya produksi bagi perusahaan yang menyasar pasar luar negeri seperti Korea dan Australia.

Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa fasilitas kawasan berikat bukan hanya sekadar kemudahan, tapi merupakan bentuk komitmen negara dalam mendukung industri yang berorientasi ekspor.

Melalui skema ini, PT Kokoh Semesta akan menikmati sejumlah insentif fiskal, mulai dari penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga  Dirjen Pajak dan Dubes Tiongkok Sepakat Perluas Peluang Kerja Sama Pertukaran Data 

“Jadi fasilitas ini dapat memberikan manfaat optimal bagi PT Kokoh Semesta yang memiliki target pasar ekspor ke sejumlah negara, seperti Korea dan Australia,” kata Nirwala dalam keterangannya, dikutip Pajak.com pada Senin (16/6/25).

Meski demikian, Nirwala menekankan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat bukan proses yang instan. Perusahaan harus mengikuti prosedur yang ketat dan sesuai regulasi.

Setiap calon penerima harus melewati tahap pemaparan proses bisnis secara menyeluruh guna memastikan bahwa fasilitas tersebut diberikan tepat sasaran dan membawa dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jadi PT Kokoh Semesta sudah memenuhi seluruh persyaratannya,” jelasnya.

Mewakili perusahaan, Direktur PT Kokoh Semesta Ifon Jayasaputro, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dari Bea Cukai selama proses pengajuan berlangsung. Menurutnya, fasilitas ini akan menjadi modal penting dalam memperluas kapasitas produksi dan memperkuat posisi perusahaan di pasar global.

Baca Juga  Luhut Sebut Coretax Baru Berfungsi Baik 2 Tahun Lagi, Ini Respons IWPI

“Kami mengucapkan terima kasih atas arahan dan kerja sama Kanwil Bea Cukai Banten. Fasilitas ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk memperbesar kapasitas produksi dan memperluas jangkauan pasar ekspor,” ujar Ifon.

Dengan disetujuinya izin kawasan berikat ini, PT Kokoh Semesta menambah daftar perusahaan nasional yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam upaya menembus pasar internasional. Kanwil Bea Cukai Banten berharap, langkah ini mampu memberikan dampak ekonomi langsung tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan devisa negara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *