in ,

Ketentuan Baru Penonaktifan Pembuatan e-Faktur 2025

Pembuatan e-Faktur
FOTO: IST

Ketentuan Baru Penonaktifan Pembuatan e-Faktur 2025

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu aspek krusial yang kembali diperketat adalah akses pembuatan e-Faktur, yang kini dapat dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika syarat tertentu tidak terpenuhi.

Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi kepatuhan, tapi juga operasional bisnis secara langsung. Lantas, apa saja ketentuan baru terkait penonaktifan e-Faktur di 2025? Siapa yang berisiko? Dan bagaimana solusinya? Simak ulasan lengkap berikut ini.

 Dasar Hukum dan Perubahan Terbaru

Penonaktifan akses e-Faktur diatur dalam PER-03/PJ/2022 dan disempurnakan melalui sistem Coretax Administration System (CTAS) yang semakin terintegrasi dan berbasis risiko. Pada 2025, DJP secara aktif melakukan validasi kepatuhan wajib pajak berdasarkan data internal dan eksternal.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Lelang 4 Aset Penunggak Pajak, Mulai dari Tanah hingga Ruko

Inti ketentuan baru ini:

  • DJP berhak menonaktifkan akses penerbitan e-Faktur jika WP tidak memenuhi persyaratan formal maupun material.
  • Sistem akan secara otomatis mendeteksi anomali, seperti keterlambatan SPT Masa PPN, perbedaan data, atau transaksi mencurigakan.
  • Wajib Pajak yang terindikasi risiko tinggi akan masuk dalam daftar WP Pengawasan Intensif.

 Siapa yang Bisa Terkena Penonaktifan?

Berikut kategori Wajib Pajak yang berpotensi terkena pemblokiran akses pembuatan e-Faktur:

  1. WP Terlambat Lapor SPT Masa PPN 3 bulan berturut-turut.
  2. WP dengan status Non Efektif (NE) atau sedang diperiksa.
  3. WP yang tidak mengunggah dokumen pendukung permintaan aktivasi e-Faktur.
  4. WP yang tidak melakukan klarifikasi saat ada perbedaan data yang signifikan.
  5. WP dengan profil risiko pajak tinggi dalam sistem Coretax.

 Solusi & Langkah Pemulihan

Jika Anda sudah atau berpotensi mengalami penonaktifan akses, berikut solusi yang bisa Anda lakukan:

Baca Juga  Transformasi Pajak Indonesia Lewat Teknologi AI

 1. Cek Dashboard DJP Online

Masuk ke akun DJP Online dan lihat notifikasi terkait status aktivasi e-Faktur.

 2. Lakukan Pemenuhan Kewajiban

Segera laporkan SPT Masa PPN yang tertunda, unggah dokumen pendukung, atau lakukan pembetulan data sesuai peringatan yang muncul.

 3. Ajukan Permintaan Aktivasi Ulang

Permintaan aktivasi ulang dilakukan melalui Formulir Permintaan Aktivasi Akses e-Faktur, lengkap dengan dokumen yang diminta, seperti:

  • Surat permohonan bermaterai.
  • Fotokopi NPWP dan KTP.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.

 4. Hubungi KPP Terdaftar

Jika diperlukan, lakukan klarifikasi langsung atau minta bantuan melalui Helpdesk DJP.

 Dampak bagi Dunia Usaha

Penonaktifan akses e-Faktur bukan sekadar urusan teknis, tetapi dapat berdampak langsung pada cash flow, reputasi, dan hubungan bisnis. Karena:

  • Tanpa e-Faktur, transaksi PPN tidak bisa dilaporkan atau dikreditkan.
  • Klien atau mitra usaha bisa kehilangan kepercayaan karena terganggunya administrasi.
Baca Juga  Pemerintah Beri Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat, Ini Tanggal Berlakunya!

Kepatuhan proaktif menjadi keharusan, bukan pilihan.

 Penutup: Wajib Pajak Cerdas, Bisnis Melesat

Ketentuan baru di 2025 ini menunjukkan bahwa DJP semakin mengandalkan pendekatan berbasis data dan risiko dalam mengawasi kepatuhan. Sebagai pengusaha di era digital, Anda perlu memastikan seluruh aspek perpajakan—terutama PPN dan e-Faktur—dikelola dengan disiplin, tepat waktu, dan terintegrasi.

Jangan tunggu sampai akses diblokir. Segera evaluasi kepatuhan pajak Anda hari ini.

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/ketentuan-baru-penonaktifan-pembuatan-e-faktur/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *