Faktur Pajak Gabungan: Kemudahan dan Efisiensi bagi PKP
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Baranng Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi. Salah satu aspek penting yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai Faktur Pajak Gabungan. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi dan efisiensi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama dalam transaksi yang berulang dengan pembeli atau penerima jasa yang sama.
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Penggunaan Faktur Pajak Gabungan ini merupakan pengecualian dari ketentuan umum yang mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Gabungan:
Meskipun memberikan kemudahan, pembuatan Faktur Pajak Gabungan tetap harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Dibuat Paling Lambat Akhir Bulan Penyerahan: Faktur Pajak Gabungan wajib dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Faktur Pajak Beda Kode Transaksi: Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan atas penyerahan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.
- Tidak Berlaku untuk Fasilitas PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut: Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.
Manfaat Pengaturan Faktur Pajak Gabungan:
Pengaturan Faktur Pajak Gabungan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi Wajib Pajak yaitu dapat mengurangi jumlah Faktur Pajak yang harus dibuat oleh PKP, terutama bagi mereka yang memiliki banyak transaksi berulang dengan satu pelanggan.
Contoh Pembuatan Faktur Pajak Gabungan:
PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan BKP berupa Kertas HVS kepada PT B dan penerimaan pembayaran dari PT B selama bulan September 2025 sebagai berikut:
- Tanggal 4 : Penyerahan Kertas HVS Rp 1.000.000,00
- Tanggal 11 : Penyerahan Kertas HVS Rp 1.500.000,00
- Tanggal 18 : Penyerahan Kertas HVS Rp 2.000.000,00
- Tanggal 19 : Penerimaan pembayaran atas penyerahan Kertas HVS tanggal 4 September 2025 Rp. 1.000.000,00
- Tanggal 25 : Penyerahan Kertas HVS Rp 2.500.000,00
- Tanggal 26 : Penerimaan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 Rp 250.000,00
- Tanggal 30 : Penyerahan Kertas HVS3.000.000,00
Atas penyerahan Kertas HVS tersebut dipungut Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak menggunakan harga jual. Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut hanya menggunakan 1 (satu) kode transaksi dan PT A memilih membuat Faktur Pajak gabungan maka PT A wajib membuat Faktur Pajak gabungan pada tanggal 30 September 2025 yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan September 2025, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.250.000,00 (Rp1.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp2.000.000,00 + Rp2.500.000,00 + Rp250.000,00 + Rp3.000.000,00).
Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih ramah dan efisien, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Comments