in ,

Kota di Brasil Bisa Bayar Pajak Pakai Kripto

“Tether Operations Limited, platform berbasis blockchain yang mendukung USDT, stablecoin terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar, telah menandatangani kemitraan dengan otoritas Kota Lugano,” ungkap Walikota Lugano Michele Foletti.

Sebagai bagian dari kemitraannya, Tether juga akan menciptakan dana untuk membantu membiayai startup berbasis blockchain dan layanan blockchain di Kota Lugano. Secara simultan, Tether akan mengirim para ahli untuk mendukung Kota Lugano yang tengah memperkuat pendidikan digital kepada beberapa industri. Edukasi kripto ini turut menggandeng universitas dan lembaga penelitian setempat.

Di sisi lain, Preston Byrne dari Anderson Kill Law Firm memandang, kebijakan ini justru berpotensi menyulitkan Wajib Pajak. Pasalnya, Wajib Pajak akan bertanggung jawab sendiri untuk mencatat transaksi dan menghitung pajak yang terutang dari transaksi itu.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Tantangannya ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri. Transaksi menggunakan cryptocurrency adalah transaksi yang memiliki konsekuensi pajak. Ada laba atau rugi yang harus dihitung atas transaksi tersebut,” kata Byrne.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *