in ,

Kontribusi Milenial pada Pajak Melalui Streaming Netflix

Kontribusi Milenial pada Pajak Melalui Streaming Netflix
FOTO: IST

Pemerintah telah menetapkan aturan dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 10 persen sejak Juli 2020. Aturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Salah satu perusahaan yang wajib memungut PPN PMSE adalah Netflix. Di Indonesia, jumlah pelanggan streaming Netflix tergolong cukup banyak dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Statista, peningkatan tertinggi terjadi di tahun 2020 yaitu ketika awal-awal terjadinya COVID-19. Jumlah pelanggan streaming Netflix di Indonesia pada 2020 diperkirakan mencapai lebih dari 906 ribu pelanggan.

Dengan kecanggihan Netflix yang memfasilitasi pelanggannya untuk dapat melakukan streaming kapanpun, dimanapun, dan menggunakan perangkat apapun serta tersedianya tontonan dari berbagai jenis genre mulai dari berbagai film panjang, film dokumenter, acara TV, dan anime. Selain itu, tersedia juga layanan Netflix Games yang memberikan daya tarik tinggi kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi pelanggan streaming Netflix. Sebuah penelitian juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia lebih gemar menonton dibandingkan membaca. Sehingga sudah pasti kehadiran Netflix di Indonesia sangat diburu oleh berbagai kalangan khususnya anak muda atau milenial yang selalu menyukai sesuatu yang praktis dan menyenangkan.

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Ditunjuknya Netflix oleh pemerintah sebagai perusahaan yang wajib memungut PPN PMSE bukan tanpa suatu alasan. Sebab, Netflix memperoleh pendapatan yang besar dari banyaknya pelanggan streaming Netflix di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Statista yang merupakan portal data dan statistik dari Jerman, pendapatan yang diterima Netflix dari Indonesia pada 2020 yaitu diperkirakan sekitar 76,6 juta dolar AS atau sekitar Rp1,07 triliun dengan kurs Rp14.000/US$. Netflix ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE pada 7 Juli 2020 dan wajib memungutnya mulai 1 Agustus 2020.

Dikutip dari laman resmi Netflix, berikut biaya langganan streaming Netflix setelah ditambah dengan tarif PPN PMSE sebesar 10 persen.

  1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu/bulan
  2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu/bulan
  3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu/bulan
  4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu/bulan
Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Dengan dikenakannya tarif 10 persen pada harga jual berlangganan streaming Netflix, berarti secara tidak langsung kaum milenial yang menjadi pelanggan streaming Netflix sudah ikut berkontribusi pada penerimaan pajak Indonesia melalui PPN PMSE yang dibayarnya.

Selain Netflix, sejumlah perusahaan digital luar negeri lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah untuk wajib memungut PPN PMSE atas kegiatan usaha yang dilakukannya di Indonesia yaitu Spotify, Tiktok, Zoom, Scribd,Inc, dan masih banyak lagi. Jumlah perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN PMSE hingga saat ini yaitu sebanyak 98 perusahaan. Dari awal diberlakukannya PPN PMSE hingga akhir Februari 2022, pemerintah berhasil menerima PPN PMSE sebesar Rp5,35 triliun yang bersumber dari Netflix dan perusahaan digital lainnya, jumlah tersebut akumulasi dari tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun, dan pada Januari-Februari 2022 sebesar Rp 724,7 miliar. Pemungutan PPN PMSE sebesar 10 persen merupakan bentuk keadilan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital dalam negeri maupun luar negeri, terlebih lagi posisi perusahaan-perusahaan digital luar negeri tersebut berhasil meraup pendapatan yang besar dari Indonesia, sehingga sudah seharusnya dikenakan pajak. 

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Selain ditujukan untuk keadilan, adanya pemungutan PPN PMSE juga ditujukan guna menambah penghasilan pajak Indonesia. Karena pajak memiliki posisi penting bagi Indonesia yaitu sebagai tulang punggung pendapatan negara.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *