in ,

Konsensus Pajak Global, Fokus Penting di Pertemuan G20

“Pilar 1 terkait perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia. Disepakati bagaimana mekanisme perpajakannya, terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” ungkap Sri Mulyani.

Sementara, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), diyakini dapat mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Adapun tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan 750 juta euro atau lebih. Dengan pajak minimum, persaingan tarif antara negara-negara yang selama ini terjadi bisa dihentikan.

“Kedua pilar itu akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara, sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak. Indonesia mendorong Pilar 1 dan Pilar 2 bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Direktur Pelaksana Bank Dunia periode 2010—2016 ini mengatakan, bila kedua pilar itu dapat dilaksanakan pada tahun 2023, maka selanjutnya akan dilakukan monitoring. Secara simultan, diperlukan juga dukungan lainnya, mengingat masih banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance, mulai dari membangun peraturan maupun dari sisi kapasitas dari otoritas pajak di masing-masing negara.

“Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius, yaitu tahun 2023,” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *