in ,

Ketentuan Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Selanjutnya, ketentuan terkait transaksi yang tidak dikenakan PPN disebutkan pada Pasal 16B UU HPP, yaitu:

  1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
  2. Penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu.
  3. Impor barang kena pajak tertentu.
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean.

Selanjutnya, barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional yang tidak kena PPN, yakni:

  1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
  3. Jasa pelayanan sosial.
  4. Jasa keuangan.
  5. Jasa asuransi.
  6. Jasa pendidikan.
  7. Jasa angkutan umum di darat dan di air.
  8. Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  9. Jasa tenaga kerja.
Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *