Selanjutnya, ketentuan terkait transaksi yang tidak dikenakan PPN disebutkan pada Pasal 16B UU HPP, yaitu:
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
- Penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu.
- Impor barang kena pajak tertentu.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean.
Selanjutnya, barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional yang tidak kena PPN, yakni:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air.
- Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
Comments