in ,

Ketahui Penyebab dan Ketentuan Pengajuan Restitusi PNBP

Penyebab dan Ketentuan Pengajuan Restitusi PNBP
FOTO: IST

Ketahui Penyebab dan Ketentuan Pengajuan Restitusi PNBP

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan atau Wajib Bayar dapat mengajukan pengembalian (restitusi) PNBP apabila terjadi kelebihan pembayaran. Namun, perusahaan perlu memastikan penyebab dan ketentuan pengajuan restitusi PNBP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kali ini Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Penyebab Pengajuan Restitusi PNBP

Pengembalian atas restitusi PNBP dapat dilakukan dalam hal terdapat:

  1. Kesalahan pembayaran PNBP;
  2. Kesalahan pemungutan PNBP oleh instansi pengelola PNBP dan/atau mitra instansi pengelola PNBP;
  1. Penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
  2. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa;
  4. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau
  5. Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  Makan di Restoran Tak Kena PPN 12 Persen, Simak Alasannya!

Ketentuan Pengajuan Restitusi PNBP

Berikut ini adalah ketentuan pengajuan restitusi PNBP:

  • Pengembalian atas kelebihan PNBP diajukan oleh Wajib Bayar kepada instansi pengelola PNBP;
  • Apabila pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP dilakukan melalui mitra instansi pengelola PNBP, permohonan pengembalian PNBP dapat diajukan kepada mitra instansi pengelola PNBP;
  • Batas waktu permohonan pengembalian PNBP yang berasal dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa, tidak boleh melebihi jangka waktu 2 tahun. Sedangkan untuk dasar pengembalian lainnya, tidak boleh melebihi jangka waktu 5 tahun;
  • Pengembalian atas kelebihan PNBP prinsipnya diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. Namun, dalam kondisi tertentu dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan, meliputi:
Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakpus Capai 84,51 Persen Hingga Akhir November 2024

– Pengakhiran pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;

– Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

– Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;

– Apabila pengembalian sebagai pembayaran dimuka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1  tahun; atau

– Kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Setiap pengajuan pengembalian PNBP akan diproses oleh instansi pengelola PNBP dengan melakukan proses berupa:

– Uji kelengkapan dokumen pendukung;

– Penelitian atas substansi pengembalian PNBP; dan

– Penetapan pengembalian PNBP.

  • Penetapan pengembalian PNBP dapat berupa surat persetujuan atau penolakan pengembalian PNBP. Apabila pengajuan pengembalian PNBP dilakukan melalui mitra instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen dan penelitian atas substansi pengembalian PNBP untuk selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada instansi pengelola PNBP;
  • Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi yang disampaikan oleh mitra instansi pengelola PNBP untuk selanjutnya menerbitkan surat persetujuan atau penolakan; dan
  • Wajib bayar yang telah menerima surat penolakan dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP apabila memiliki bukti baru dan batas waktu dasar pengembalian PNBP belum terlampaui.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *