Per 1 November 2024, Loket A Pengadilan Pajak Hanya Layani Permohonan Banding atau Gugatan melalui e-Tax Court
Pajak.com, Jakarta – Layanan Loket A Sekretariat Pengadilan Pajak kini hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding atau gugatan yang disampaikan melalui e-Tax Court dan surat selain permohonan banding atau gugatan. Hal ini berlaku per 1 November tahun 2024.
Hal tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PER- 6/SP/2024 tentang Perubahan Layanan Loket A Sekretariat Pengadilan Pajak. Diteken oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan pada 30 Oktober 2024.
“Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, maka Pengadilan Pajak berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik melalui pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan secara elektronik melalui e-Tax Court,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumuman tersebut, dikutip Pajak.com, (1/11).
Pada kesempatan yang berbeda, Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat, pengguna e-Tax Court telah mencapai lebih dari 2 ribu lebih hingga 15 Oktober 2024. Sekretariat Pengadilan Pajak meyakini bahwa e-Tax Court memberikan kemudahan dalam penyelesaian sengketa perpajakan, baik pajak maupun kepabeanan.
“Sejak diluncurkan tanggal 31 Juli 2023 e-Tax Court adalah salah satu bukti nyata Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam meningkatkan efisiensi proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Dengan efisiensi waktu dan biaya yang lebih rendah, Kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju,” jelas Sekretariat Pengadilan Pajak melalui akun resmi Instagramnya (@setpp.kemenkeu).
Pada kesempatan yang berbeda, kepada Pajak.com, Tax Litigation and Dispute Manager TaxPrime Firman Muttaqien berpandangan bahwa e-Tax Court merupakan langkah maju modernisasi dan digitalisasi Pengadilan Pajak. Ia optimistis sistem ini memberi kemudahan bagi proses hukum dan pelayanan peradilan sengketa perpajakan.
“Namun, kesiapan teknis penerapan e-Tax Court memerlukan infrastruktur teknis yang kuat dan akses internet yang andal untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar. Pastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan teknologi ini. Misalnya, perusahaan atau Wajib Pajak yang berada di wilayah yang kurang terjangkau secara digital,” ungkap Firman.
Ia menambahkan, perlindungan data dan keamanan sistem harus menjadi prioritas utama untuk mencegah akses yang tidak sah yang potensi merugikan Wajib Pajak maupun otoritas.
Sekilas mengulas, e-Tax Court diperuntukan bagi para pihak yang berperkara, meliputi pihak pemohon banding atau penggugat (Wajib Pajak); atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan/atau pemerintah daerah (pemda) selaku pihak terbanding atau tergugat.
Comments