Ketahui Dasar dan Jangka Waktu Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Hakim akan menetapkan putusan atas penyelesaian sengketa pajak maupun kepabaenan Pengadilan Pajak. Untuk itu, pada pembahasan Pajak.com akan mengajak Anda mengetahui dasar dan jangka waktu pengambilan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim.
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
Jangka Waktu Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak
Berikut ini jangka waktu pengambilan putusan Pengadilan Pajak, yaitu:
- Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima;
- Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat gugatan diterima;
- Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding dan gugatan diperpanjang paling lama 3 bulan;
- Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bulan dimaksud dilampui;
- Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:
- 30 hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampui.
- 30 hari sejak banding atau gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui;
- Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
Jangka Waktu Salinan Asli Putusan Pengadilan Pajak
Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Ptusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
Comments