in ,

Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen pada 2025

Pemerintah Terapkan Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen
FOTO: IST

Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen pada 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan segera terapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen mulai tahun depan atau pada 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya internasional untuk mencegah negara lain mengambil hak pajak yang seharusnya menjadi milik Indonesia.

“Makanya semua negara mulai tahun 2024 dan mayoritas di tahun 2025 akan mengimplementasikan minimum tax itu tadi, termasuk Indonesia,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/10).

Febrio menjelaskan bahwa, pemerintah saat ini sedang melakukan penyesuaian atau kalibrasi ulang terhadap sistem pajak nasional. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dengan tetap memastikan keadilan dalam perpajakan. Salah satu fokus pemerintah adalah memperbarui skema insentif pajak, seperti tax holiday, agar tetap relevan dalam menghadapi penerapan pajak minimum global.

Menurut Febrio, pemerintah menyadari bahwa tax holiday tidak bisa lagi diandalkan sebagai satu-satunya alat untuk menarik investor. Banyak negara juga sedang menyesuaikan insentif mereka seiring dengan adanya kebijakan pajak minimum global yang mengharuskan tarif efektif sebesar 15 persen.

“Kita tahu bahwa seluruh dunia memang juga akan melakukan adjustment terhadap tax holiday-nya, dengan adanya konteks minimum tax 15 persen,” kata Febrio.

Paket Insentif Baru untuk Menarik Investasi

Guna menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut, pemerintah sedang mempersiapkan paket insentif yang berbeda. Paket ini dirancang untuk tetap menarik minat investasi meskipun insentif pajak seperti tax holiday akan mengalami perubahan.

“Mereka (negara lain) juga mempertimbangkan beberapa jenis cara untuk memberikan insentif bagi investasi. Jadi ini sedang kita siapkan,” ungkap Febrio.

Febrio menambahkan, insentif baru ini akan dirancang secara hati-hati dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada skema tax holiday. “Nanti yang sekitar 15 persen itu kita akan bentuk insentif dengan konteks yang berbeda dengan tax holiday,” tutupnya.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa, secara global, pajak minimum ini diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar 155 miliar dollar Amerika Serikat (AS) hingga 192 miliar dollar AS per tahun. Bagi Indonesia, potensi penerimaan dari kebijakan ini diharapkan mencapai antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun per tahun, sebuah angka yang cukup signifikan dalam konteks penerimaan pajak nasional.

“Penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun,” kata Thomas.

Thomas menjelaskan bahwa, pajak tambahan ini berasal dari peraturan pajak minimum global dengan mekanisme pengenaan tarif pajak efektif sebesar 15 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Pilar 2 yang digagas oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sebagai solusi untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak rendah.

Jika Indonesia tidak segera mengadopsi kebijakan ini, negara lain yang menerapkannya dapat mengambil alih potensi pajak yang seharusnya diterima oleh Indonesia.

Keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto ini menjelaskan, berdasarkan penilaian dampak ekonomi OECD pada tahun 2017-2022 kebijakan ini akan mampu menurunkan laba pajak rendah global hingga sekitar 80 persen secara global. Saat ini, sekitar 36 persen dari laba perusahaan global ditempatkan di negara dengan tarif pajak rendah, dan kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka tersebut menjadi sekitar 7 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *