in ,

Kenali Fitur dan Cara Bikin Akun PIC di Coretax

FOTO : IST

Kenali Fitur dan Cara Bikin Akun PIC di Coretax

Pajak.com, Jakarta — Sejak diluncurkan pada awal 2025, sistem administrasi perpajakan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa banyak perubahan mendasar, salah satunya adalah kehadiran fitur Person In Charge (PIC).

Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak badan menunjuk perwakilan, seperti karyawan atau staf pajak internal, untuk membantu mengelola kewajiban perpajakan secara langsung tanpa harus menggunakan akun direktur perusahaan.

Sebelum Coretax diberlakukan, seluruh aktivitas perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembuatan kode billing, hingga input dokumen pada kanal digital seperti E-Billing dan E-Bupot, hanya bisa dilakukan oleh direktur menggunakan akun pribadinya. Kini, lewat Coretax, hal tersebut bisa dilakukan oleh PIC yang ditunjuk, tentunya dengan akses yang terbatas dan terkontrol.

Walau PIC diberi kemudahan untuk mengakses dan mengelola kewajiban pajak, penunjukannya tetap harus dilakukan langsung oleh direktur perusahaan. Proses pengajuan hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak badan terdaftar.

Baca Juga  Penerimaan Pajak 2025 Diproyeksi Hanya Capai 95 Persen dari Target, Ini Kata Dirjen Pajak

Direktur cukup membawa identitas PIC yang akan ditunjuk, seperti KTP untuk diajukan sebagai pengguna yang sah di Coretax DJP.

PIC yang telah disetujui kemudian bisa membuat akun sendiri dan memperoleh kredensial login secara terpisah, tanpa perlu menggunakan data pribadi milik direktur. Dengan begitu, setiap aktivitas bisa dilacak secara transparan dan tidak menyalahi prinsip keamanan data.

Cara Buat Akun PIC di Coretax DJP

Proses pembuatan akun PIC di Coretax DJP relatif mudah dan serupa dengan proses pembuatan akun pengguna umum. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke situs Coretax DJP, lalu pilih opsi pendaftaran pengguna baru.
  • Isi data diri, seperti nomor KTP/NIK, nomor handphone aktif, dan alamat email yang terdaftar.
  • Lakukan verifikasi wajah melalui fitur pemindai langsung dari platform.
  • Setelah verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi ke email berisi tautan untuk pembuatan kata sandi.
  • PIC kemudian bisa login ke Coretax DJP menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.
Baca Juga  Kalender Pajak Juli 2025: Momentum Hari Pajak Hingga Jadwal Pelaporan Penting

Setelah berhasil masuk, PIC dapat memeriksa apakah nama Wajib Pajak badan yang diwakilinya sudah muncul di dashboard. Jika sudah, maka proses penunjukan dan aktivasi berhasil.

Walau PIC diberikan akses untuk melakukan berbagai tugas perpajakan, seperti membuat billing, mengisi SPT, dan mengunggah dokumen, namun otoritas utama tetap berada di tangan direktur. Penandatanganan dokumen penting seperti SPT tahunan dan faktur pajak tetap hanya dapat dilakukan oleh direktur. Ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan data perusahaan.

Dengan kehadiran fitur PIC, direktur tidak perlu lagi membagi akses pribadi kepada staf, dan pekerjaan administratif bisa dibagi secara efisien. Selain meningkatkan akurasi pelaporan, sistem ini juga memberikan lapisan verifikasi ganda sebelum data dikirimkan secara resmi ke DJP.

Baca Juga  Insentif PPh Pasal 21 DTP: Solusi atau Justru Tantangan Baru?

Coretax DJP dengan fitur PIC membuka era baru dalam manajemen administrasi perpajakan Wajib Pajak badan. Pengelolaan bisa lebih kolaboratif antara pimpinan dan staf, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan legalitas. Inovasi ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak berbasis sistem digital yang efisien dan akuntabel.

Dengan memahami cara kerja fitur PIC, perusahaan dapat memanfaatkan sistem Coretax secara maksimal, sekaligus memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dijalankan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *