in ,

Genjot Ekspor dan Tenaga Kerja Baru, Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Semarang

FOTO : IST

Genjot Ekspor dan Tenaga Kerja Baru, Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Semarang

Pajak.com, Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Ungaran Sari Garments. Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekspor serta penyerapan tenaga kerja di sektor industri garmen yang berorientasi global.

Perusahaan yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Km 26, Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang ini bergerak di sektor industri pakaian jadi dan memproduksi pakaian untuk pasar ekspor ke berbagai negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, Tiongkok, Korea Selatan, Belanda, dan Inggris.

Baca Juga  Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Dibuka Agustus 2025! Persiapkan Persyaratan Berikut Ini 

“Fasilitas ini menjadi salah satu insentif kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (14/6/25).

Pemberian fasilitas kawasan berikat ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing PT Ungaran Sari Garments. Perusahaan mengawali investasinya di tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp155,7 miliar dan diproyeksikan tumbuh menjadi Rp235,6 miliar hingga 2029.

Dari sisi ekspor, devisa yang ditargetkan pada tahun ini mencapai 2,96 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan diperkirakan melonjak menjadi 19,23 juta dolar AS dalam lima tahun ke depan.

Tidak hanya berdampak pada devisa negara, fasilitas kawasan berikat ini juga berpotensi besar dalam penyerapan tenaga kerja. PT Ungaran Sari Garments menargetkan mampu menyerap 960 orang tenaga kerja sepanjang 2025, dengan proyeksi peningkatan hingga 2.236 orang pada 2029.

Baca Juga  Mau Kerja di Luar Negeri? Ini Ketentuan Perpajakan yang Harus Diketahui 

Menurut Megah, kehadiran industri penerima fasilitas kawasan berikat membawa efek ganda di tengah masyarakat. Mulai dari terbukanya lapangan kerja baru, hingga bertumbuhnya sektor pendukung seperti usaha makanan, rumah kos, dan layanan transportasi yang akan menggerakkan ekonomi lokal.

“Pemberian fasilitas ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung pertumbuhan industri nasional yang berdaya saing tinggi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Dengan dukungan ini, pemerintah berharap sektor manufaktur berbasis ekspor dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja yang berkualitas di daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *