Menu
in ,

Kenaikan Pajak di Arab Saudi Penyebab Biaya Haji Naik

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan, kenaikan pajak dan inflasi di Arab Saudi menjadi penyebab biaya haji 2022 mengalami kenaikan. Kendati demikian, calon jemaah tidak perlu menambah ongkos naik haji.

Ketua Umum Amphuri Firman M Nur menjelaskan, Arab Saudi mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir, sehingga menyebabkan harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam. Inflasi pun menyebabkan standar pelayanan haji meningkat drastis dan signifikan.

“Pemerintah Indonesia harus membayar selisih angka Rp 1,5 triliun agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap berjalan. Jadi, ada selisih angka Rp 1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Ini baru biaya haji reguler, belum haji khusus,” ungkap Firman dalam webinar bertajuk Dana Amanah, Haji Mabrur, dikutip Pajak.com (1/5).

Selain itu, kenaikan biaya haji di tahun ini juga disebabkan oleh kenaikan pajak yang mencapai 20 persen di Arab Saudi. Kenaikan pajak itu merupakan kalkulasi dari pajak domestik atau pajak dalam negeri.

“Selama dua tahun terjadi banyak perubahan di Arab Saudi. Kenaikan pajak yang sangat signifikan hingga pajak domestik. Jadi hampir 20 persen. Ini yang menyebabkan kenaikan biaya yang cukup signifikan,” kata Firman.

Kendati demikian, kenaikan biaya penyelenggaraan haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa ini menjadi keprihatinan bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Ini memang jadi keprihatinan kita bersama. Kita berharap ini perlu diketahui oleh seluruh calon jemaah, bahwa dari biaya sekitar Rp 81 juta, masyarakat hanya membayar sekitar Rp 39 juta. Karena ada dana dari virtual akunnya, mereka tidak perlu membayar apa-apa,” ungkap Firman.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan, Arab Saudi pada tahun ini memberikan kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Kuota ini terdiri atas 92.825 haji regular dan 7.226 haji khusus. Selain itu, BPKH memastikan akan menyediakan kebutuhan uang saku untuk biaya hidup jemaah haji selama penyelenggaraan haji tahun ini. BPKH bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan uang tunai sebesar 139.237.500 riyal atau sekitar Rp 542 miliar.

“Uang saku sebesar 1.500 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 5,8 juta akan dibagikan saat jemaah sudah masuk asrama pada 3 Juni 2022. Adapun pemberangkatan kloter jemaah haji pertama dilakukan pada 4 Juni 2022. Sudah menjadi tugas utama BPKH untuk mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan haji di bidang pengadaan keuangan,” kata Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep Riyana Jayaprawira.

Untuk akomodasi di Madinah, dipastikan jemaah akan menempati hotel di wilayah Markaziyah dengan jarak terjauh 650 meter dari Masjid Nabawi. Di Makkah, jarak terjauh hotel Jemaah adalah 4 kilometer dari Masjidil Haram. Sementara untuk layanan katering, jemaah akan mendapatkan makan sebanyak 119 kali selama di Tanah Suci, baik di Madinah, Jeddah, Makkah, maupun pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Jaja Jaelani berharap, pelaksanaan haji tahun 2022 bisa berjalan dengan lancar dan aman.

“Ini merupakan rida Allah. Diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini aman, sesuai dengan syariah, tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan dan para peserta bisa menjadi haji yang mabrur,” ujar Jaja.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version