Kanwil DJP Papabrama Ingatkan Diskon PPN Tiket Pesawat Berlaku hingga 31 Juli, Papua Diuntungkan
Pajak.com, Papua — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mengingatkan kembali bahwa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi masih berlaku hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimanahttps://pajak.com diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama Renni menegaskan, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif normal 11 persen untuk tiket pesawat selama masa libur sekolah. “Diskon ini bukan sekadar potongan pajak, tetapi wujud nyata keberpihakan negara kepada masyarakat, khususnya di Indonesia Timur,” katanya melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Selasa (8/7/2025).
Renni menyebutkan, kebijakan ini sangat relevan bagi wilayah terdepan, terpencil, dan terluar (3T) seperti Papua. Tiket penerbangan menuju Jayapura, Sorong, Biak, Timika, dan kota-kota lain di Papua kini menjadi lebih terjangkau, sehingga membuka peluang lebih besar bagi keluarga dan wisatawan menjelajahi destinasi unggulan lokal seperti Raja Ampat, Teluk Cenderawasih, Arborek, Yoksomi, dan Danau Sentani.
Selain mendukung mobilitas masyarakat, insentif ini diyakini mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian Papua. “Kami berharap kebijakan ini mendorong kunjungan wisata lokal, menggerakkan UMKM dan sektor transportasi, serta mengurangi kesenjangan akses transportasi antara Papua dan wilayah lain di Indonesia,” papar Renni.
Di samping itu, sambung Renni, beberapa maskapai nasional seperti AirAsia menyambut baik kebijakan ini dengan menyesuaikan harga tiket dan memberikan tambahan diskon, tidak hanya pada tarif dasar, tetapi juga pada biaya bahan bakar (fuel surcharge), pemilihan kursi, makanan, dan layanan tambahan lainnya.
Pemerintah juga memperluas insentif ke sektor transportasi lain selama periode libur sekolah. PT Kereta Api Indonesia (KAI) diketahui memberikan potongan harga tiket hingga 30 persen, sementara operator angkutan laut nasional menurunkan tarif hingga 50 persen. Dengan masa berlaku yang tinggal tiga pekan, Kanwil DJP Papabrama mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan potongan PPN ini, terutama bagi yang berencana bepergian selama sisa masa libur sekolah.
Reni bilang, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan aksesibilitas masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Untuk itu, Kanwil DJP Papabrama turut mendukung pelaksanaan kebijakan ini melalui edukasi, penyuluhan perpajakan, serta pelayanan administrasi yang dipermudah selama periode pemberlakuan insentif.
“Hal tersebut perlu dilaksanakan supaya masyarakat dari Sabang sampai Merauke, termasuk tanah Papua, dapat merasakan manfaat dari uang pajak,” ujar Renni.

Comments