Trump Getok Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia, APINDO Ungkap Dampak untuk Sektor Industri
Pajak.com, Jakarta – Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menerapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 memunculkan kekhawatiran dari dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan bahwa dampak kebijakan tersebut sangat mungkin terasa langsung pada sektor industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor ke pasar AS.
Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani menyampaikan bahwa dunia usaha memandang penting untuk menanti pernyataan resmi Pemerintah Indonesia sebelum menyikapi secara lebih dalam. APINDO menilai, dinamika ini merupakan bagian dari proses negosiasi yang sedang berlangsung antara kedua negara.
“Saat ini, tim negosiator Indonesia masih berada di Washington D.C., dan karena itu, kita perlu memberi ruang yang memadai bagi proses diplomasi yang sedang berlangsung. Tenggat implementasi tarif pada 1 Agustus menunjukkan bahwa jalur diplomasi tetap terbuka dan peluang untuk mencapai kesepakatan yang konstruktif masih tersedia,” jelas Shinta dalam keterangan resminya pada Selasa (8/7/25).
Meski begitu, Shinta menjelaskan bahwa jika kebijakan tarif 32 persen diterapkan secara penuh, tekanan terhadap industri dalam negeri diperkirakan meningkat, terutama pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, dan mainan.
Menurut Shinta, sektor-sektor tersebut selama ini memiliki ketergantungan ekspor yang cukup tinggi ke pasar AS. Tantangan semakin kompleks karena kebijakan ini muncul bersamaan dengan tren pelemahan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur, peningkatan ongkos produksi, serta perlambatan permintaan global.
Data yang ada menunjukkan bahwa ekspor Indonesia ke AS memang hanya menyumbang sekitar 10 persen dari total ekspor nasional, sementara kontribusi ekspor terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga terhitung moderat, yakni sekitar 21 persen. Namun, potensi turunnya permintaan ekspor, membanjirnya barang impor berbiaya murah atau ilegal, hingga tingginya beban usaha akibat kenaikan tarif menjadi tantangan konkret yang tidak bisa diabaikan.
“Risiko penurunan permintaan, masuknya barang murah atau ilegal, serta tingginya biaya berusaha tetap menjadi tantangan nyata yang perlu diantisipasi bersama,” jelas Shinta.
Dalam kesempatan itu, Shinta menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia dalam menghadapi situasi ini sangat ditentukan oleh kekuatan diplomasi ekonomi yang strategis dan berorientasi jangka panjang. “Karena itu, keberhasilan Indonesia dalam menavigasi isu ini akan sangat bergantung pada kekuatan economic diplomacy yang solid, terukur, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang industri nasional,” imbuhnya.
Shinta juga menyebutkan bahwa selama hampir tiga bulan terakhir, pihaknya telah aktif memberikan masukan berbasis bukti (evidence-based input) dalam berbagai forum resmi serta dalam bentuk dokumen tertulis kepada pemerintah, guna memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi dengan AS.
“Dengan langkah diplomasi yang kuat disertai dengan pembenahan iklim berusaha di dalam negeri, kami optimis bahwa Indonesia dapat melalui tantangan ini sesuai harapan,” pungkas Shinta.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung bertolak ke Washington D.C., AS guna merespons kebijakan tarif impor. Airlangga dijadwalkan tiba di AS pada Selasa (8/7/25), setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Brasil.
Dalam lawatannya, Airlangga dijadwalkan bertemu dengan perwakilan Pemerintah AS untuk menyampaikan posisi Indonesia serta menjajaki langkah diplomasi lanjutan. Kunjungan ini bertujuan memaksimalkan ruang negosiasi yang masih tersedia.
Kebijakan Donald Trump soal tarif impor tersebut disampaikan dalam surat yang ditujukan langsung kepada Prabowo sebagai tanggapan atas defisit perdagangan yang dianggap tidak seimbang akibat hambatan tarif, non-tarif, dan praktik perdagangan dari Indonesia.
Trump menegaskan bahwa tarif 32 persen tersebut berlaku secara menyeluruh dan tidak termasuk dalam ketentuan tarif sektoral lainnya. Produk yang masuk melalui skema transshipment juga tetap dikenakan tarif tersebut.
Ia menyatakan bahwa tarif ini masih lebih rendah dari yang dianggap ideal untuk menutup ketimpangan perdagangan, namun dapat disesuaikan naik atau turun tergantung pada kebijakan perdagangan Indonesia.
Sebagai alternatif, Pemerintah AS menawarkan kemudahan bagi perusahaan Indonesia yang ingin membangun fasilitas produksi langsung di wilayah AS, termasuk penyederhanaan proses perizinan usaha yang dapat diselesaikan dalam hitungan minggu. Jika Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif sebagai respons, setiap kenaikan akan langsung ditambahkan ke tarif 32 persen yang telah diberlakukan.

Comments