DJP Tunjuk “Marketplace” sebagai Pemungut Pajak, APINDO: Jangan Khawatir Pedagang “On-line” Beromzet Di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan finalisasi aturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita mengimbau pedagang on-line tak perlu khawatir perihal rencana pemerintah tersebut karena justru memberikan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa pedagang on-line beromzet di bawah Rp500 juta tetap tak dikenakan pajak.
“Mekanisme pelaksanaan pembayaran akan menjadi lebih sederhana ketika dipungut oleh marketplace. Terlebih di era digitalisasi dan implementasi sistem Coretax, transparansi data akan semakin meningkat dan pemerintah niscaya memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh. Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha on-line untuk mendukung penuh kebijakan ini,” ungkap Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/6/25).
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) orang pribadi bukan kebijakan baru. Karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, menurut Suryadi, kebijakan pemerintah yang tengah difinalisasi ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
“Bagi pelaku usaha on-line yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun, jangan khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini,” jelasnya.
Suryadi pun mengajak seluruh pihak untuk bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang on-line, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
“Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara on-line,” tegas Ros.
Kebijakan nantinya tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan. Namun, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.
Ros juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Artinya, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini.
Comments