Kanwil DJP Jakut Ikut Sepakati Lelang Barang Sitaan Penunggak Pajak secara Serentak!
Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) Wansepta Nirwanda (Wanda) ikut menandatangani Kesepakatan Bersama lelang barang sitaan penunggak pajak secara serentak. Kesepakatan ini juga dilakukan oleh seluruh kepala Kanwil DJP se-Jakarta Raya dengan kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta untuk mempermudah koordinasi sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara.
Adapun Kesepakatan Bersama ditandatangani dalam kegiatan ’Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’, di Kantor Pusat DJP, (6/2).
“Kesepakatan Bersama menjadi dasar bagi kanwil untuk menggerakkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan lelang bersama-sama. Tidak sendiri-sendiri per KPP, tapi serentak seluruh KPP yang ada di bawah kanwil di Jakarta pada periode tertentu dan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di bawah DJKN,” jelas Wanda dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com.
Ia menyebut bahwa hasil Kesepakatan Bersama adalah menetapkan 2 periode pelaksanaan lelang serentak yang dilakukan pada tahun 2025, yaitu pada Mei dan November 2025.
Wanda optimistis, pelaksanaan lelang secara serentak dapat meningkatkan market ability atas aset yang dilelang, menawarkan kepada lebih banyak peminat lelang, dan menawarkan banyak variasi jenis barang yang akan dilelang sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak bagi DJP sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk DJKN.
”Dari sisi kepatuhan, pelaksanaan lelang secara serentak juga memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dalam hal kolaborasi, kita menjadi semakin solid antara Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujarnya.
Wanda berharap, ke depan DJP bisa menggandeng Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan pihak lain untuk mengoptimalkan kegiatan lelang.
Kegiatan forum ini juga mendiskusikan terkait optimalisasi penerimaan pajak berupa fungsi penagihan atas utang pajak bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
”Diskusi diharapkan dapat memberi pandangan baru serta menciptakan pemahaman yang sama dan seragam mengenai prosedur penegakan hukum pajak dalam pelaksanaan lelang, sehingga aparatur penagihan perpajakan dan pelelang bisa bekerja dengan profesional,” imbuhnya.
Adapun penandatanganan Kesepakatan Bersama dihadiri oleh 150 pegawai dari Kanwil DJP dan KPP se-Jakarta, Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang se-Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Tujuan Lelang Pajak Serentak
Secara spesifik, Wanda mengungkapkan bahwa kegiatan lelang pajak serentak merupakan upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari agenda Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan.
Pada tahun 2024, realisasi PKM penagihan Kanwil DJP Jakut tercatat sebesar Rp 432,6 miliar atau mencapai 103,58 persen target. Pada tahun 2025, Kanwil DJP Jakut bertekad untuk kembali mencapai target PKM penagihan yang nantinya diberikan Kantor Pusat DJP.
Untuk itu, ia memastikan komitmen Kanwil DJP Jakut untuk mendukung pelaksanaan lelang serentak dengan mendorong KPP melaksanakan penagihan dan penyitaan barang secara optimal.
”Kami siap turut serta ikut dalam penagihan berupa lelang yang akan dilaksanakan serentak se-Jakarta. Petugas di bagian penagihan, baik yang ada di Kanwil maupun di KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara akan bersinergi untuk menyukseskan Kesepakatan Bersama yang telah dijalin ini,” ujar Wanda.
Comments