in ,

Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Penerimaan Pajak Rp23,53 Triliun Hingga April 2025

FOTO : IST

Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Penerimaan Pajak Rp23,53 Triliun Hingga April 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II mencatat kinerja penerimaan pajak yang kuat hingga 30 April 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp23,53 triliun atau 30,22 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp77,87 triliun.

Capaian ini menunjukkan tren positif dengan pemulihan pertumbuhan bruto yang tercatat meningkat sebesar 2,4 persen secara tahunan pada Maret dan melonjak ke 9,2 persen pada April.

Penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang menyumbang Rp15,04 triliun atau 35,80 persen dari target sebesar Rp42,01 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyumbang Rp7,30 triliun atau 20,70 persen dari target Rp35,30 triliun.

Baca Juga  Tingkat Hunian Anjlok, Pemprov DKI Bakal Beri Diskon Pajak Hotel Jelang HUT Jakarta

Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat Rp59,64 miliar atau 15,79 persen dari target Rp377,84 miliar. Menariknya, penerimaan dari pos pajak lainnya melonjak drastis menjadi Rp1,12 triliun dari target Rp116 miliar.

Dari sisi sektor usaha, perdagangan dan pertambangan menjadi motor utama penerimaan. Hingga akhir April 2025, penerimaan dari sektor perdagangan mencapai Rp9,9 triliun, sementara sektor pertambangan dan penggalian menyumbang Rp3,07 triliun.

Sektor perdagangan mencatat pemulihan month to month/mtm yang didorong oleh subsektor perdagangan eceran, khususnya di luar kategori mobil dan motor. Untuk sektor pertambangan, pertumbuhan bruto tercatat positif sebesar 9,76 persen, dipicu oleh kinerja subsektor jasa pertambangan serta pertambangan batu bara dan lignit.

Baca Juga  Ini Syarat Administrasi Pemecahan SPPT PBB-P2 di Jakarta

Kontribusi Jakarta Capai 75,73 Persen dari Total Penerimaan Nasional

Pada Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta (27/5/25), kinerja penerimaan pajak wilayah DKI Jakarta menunjukkan peningkatan tajam pada April 2025 sebesar 210,76 persen dibandingkan Maret. Kenaikan ini disebabkan oleh akselerasi penerimaan dari PPh dan PPN, serta terus berlangsungnya perbaikan sistem Coretax yang meningkatkan kemudahan transaksi dan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Realisasi penerimaan pajak regional Jakarta mencakup PPh Nonmigas Rp206,02 triliun, PPh Migas sebesar Rp9,08 triliun, PPN sebesar Rp80,65 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp126,06 triliun.

Total penerimaan DJP se-Jakarta mencapai Rp421,87 triliun, yang mencakup 75,73 persen dari total penerimaan pajak nasional. Lonjakan ini juga memperkuat rebound bulanan (mtm) yang menjadi sinyal positif dalam pencapaian target penerimaan negara.

Baca Juga  Sambut Hari Pajak 2025, Kanwil DJP Banten Selenggarakan Donor Darah  

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DKI Jakarta Mei Ling, menyampaikan bahwa ekonomi Jakarta pada kuartal I-2025 tumbuh stabil dan resilien. Hal ini didukung oleh indikator ekonomi yang solid serta inflasi yang tetap terkendali dalam rentang sasaran.

Mei Ling mengungkapkan bahwa sampai dengan 30 April 2025 realisasi penerimaan APBN regional mencapai Rp557,35 triliun (31,05 persen dari target), belanja negara sebesar Rp440,99 triliun (23,87 persen dari pagu dan surplus APBN mencapai Rp116,37 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *