Kemenkeu Masih Godok Alokasi Anggaran untuk Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II-2025
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menggodok alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian paket stimulus ekonomi kuartal II-2025. Paket ini dikucurkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa proses penggodokan anggaran masih berlangsung. Ia menekankan pentingnya kalkulasi secara rinci agar seluruh program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami perlu hitung berapa-berapanya, lalu lewat jalur mana. Nanti kami jalankan,” kata Suahasil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (29/5/25).
Meski belum merinci dari pos belanja mana dana stimulus akan diambil, Suahasil memastikan bahwa pembiayaan seluruh paket tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan Suahasil juga diperkuat oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu. Ia menyebutkan bahwa besaran anggaran untuk enam paket stimulus masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan secara lebih terperinci kepada publik.
“Itu sedang dipersiapkan. Nanti akan kami umumkan lagi lebih detail,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian telah merilis enam paket stimulus ekonomi yang mencakup diskon tarif listrik, diskon tol, diskon transportasi publik, penebalan bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah, hingga perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Seluruh program tersebut ditargetkan mulai bergulir pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan momentum libur sekolah nasional. Lebih rinci, keenam paket stimulus tersebut di antaranya:
1. Diskon Transportasi Selama Libur Sekolah
Selama dua bulan ke depan, masyarakat dapat menikmati diskon besar-besaran untuk berbagai moda transportasi, di antaranya diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut hingga 50 persen.
Program ini diterapkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditargetkan mengurangi beban mobilitas masyarakat selama masa liburan.
2. Diskon Tarif Tol untuk 110 Juta Pengendara
Tarif tol juga akan didiskon sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara. Program ini berlaku selama dua bulan mulai awal Juni hingga pertengahan Juli 2025, dengan skema serupa yang telah diterapkan pada masa Natal-Tahun Baru dan Lebaran. Kebijakan ini melibatkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
3. Diskon Tarif Listrik untuk 79,3 Juta Rumah Tangga
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik hingga 1300 VA. Program ini berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan menggunakan skema yang sama dengan program diskon sebelumnya pada Januari–Februari 2025. Pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan
Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan. Kemudian, bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk jumlah KPM yang sama.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, dan BULOG.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer
Pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan yang akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kabupaten, dan sekitar 3,4 juta guru honorer.
BSU akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 dan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.
6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Untuk sektor padat karya, diskon iuran JKK sebesar 50 persen akan diperpanjang selama enam bulan, yaitu dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Comments