in ,

Kantongi Izin Kawasan Berikat, Perusahaan Daur Ulang Pertama di Indonesia Ini Bebas Pajak

Perusahaan Daur Ulang
Foto: Bea Cukai Gresik

Kantongi Izin Kawasan Berikat, Perusahaan Daur Ulang Pertama di Indonesia Ini Bebas Pajak

Pajak.com, Gresik – PT Greencore Resources Indonesia resmi kantongi izin Kawasan Berikat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur (Kanwil Bea Cukai Jatim) I dan Bea Cukai Gresik. Dengan izin Kawasan Berikat ini perusahaan daur ulang plastik pertama di Indonesia ini bebas pajak.

“Pemberian fasilitas kawasan berikat kepada PT Greencore Resources Indonesia ini tidak hanya memberikan dampak ekonomi dengan memberdayakan masyarakat, tetapi juga dampak lingkungan karena mencegah polusi laut dari plastik,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Mochamad Syuhadak dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/5/25).

Ia menjelaskan bahwa Kawasan Berikat adalah fasilitas dari pemerintah yang memungkinkan perusahaan memasukkan barang impor maupun barang dari dalam negeri untuk diolah sebelum diekspor atau digunakan di dalam negeri. Dengan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk penangguhan bea masuk serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga  Respons Sri Mulyani dan Dirjen Pajak soal Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

“Kami berharap dengan fasilitas ini, industri manufaktur di Indonesia dapat semakin berkembang, meningkatkan ekspor, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih luas,” ungkap Mochamad.

Sebagaimana diketahui, PT Greencore Resources Indonesia bekerja sama dengan yayasan yang menaungi pemulung di Yogyakarta dan Manado serta perusahaan multinasional Danone sebagai pemasok bahan baku. PT Greencore Resources Indonesia juga telah mengantongi berbagai penghargaan dan sertifikasi atas kegiatannya dalam pengolahan atau daur ulang plastik khususnya Polyethylene Terephthalate (PET).

Syarat Mendapatkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Syarat mendapatkan izin Kawasan Berikat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Regulasi ini memerinci persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB);
  2. Sudah memiliki nomor izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  6. Mendapat rekomendasi dari penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di Kawasan Berikat;
  7. Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
  8. Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
  9. Melakukan analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *