Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Wajib Pajak Ini!
Pajak.com, Surakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II secara resmi menghentikan penyidikan kepada Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka SSN dari PT IDS. Penghentian ini dilakukan setelah tersangka melunasi seluruh kewajiban pajak, termasuk pokok dan sanksi denda yang dibebankan.
Kanwil DJP Jateng II mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka SSN melalui PT IDS melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Ketua Tim Penyidik Muhammad Saifulloh Al Mahdi menegaskan, keputusan penghentian penyidikan diambil dengan mempertimbangkan iktikad baik tersangka dan pemulihan kerugian negara.
“Penghentian dilakukan karena tersangka telah mengakui perbuatannya dan melunasi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk sanksi dendanya,” jelas Saifulloh dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/5/25).
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, DJP, dan kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, proses penghentian penyidikan dilakukan dengan menggelar perkara bersama, yaitu melibatkan Kanwil DJP Jateng II, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP.
“Selain menunjukkan efektivitas penegakan hukum, keberhasilan ini juga mencerminkan pelaksanaan asas ultimum remedium, yakni pendekatan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan sebagai tujuan utama,” ujar Etty.
Ia menjelaskan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan menteri keuangan demi kepentingan penerimaan negara. Ketentuan ini dilakukan berdasarkan UU KUP Pasal 44B.
“Penghentian penyidikan dimungkinkan jika Wajib Pajak atau tersangka telah melunasi kerugian negara, termasuk pajak yang kurang dibayar serta denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai pajak tersebut. Melalui pendekatan ini, negara tetap memperoleh pemulihan kerugian, sementara Wajib Pajak didorong untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan,” jelas Etty.
Ia berharap, penegakan hukum yang tegas namun adil ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar menjalankan kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Baca juga:
Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak
Comments