Menu
in ,

Jenis dan Langkah-Langkah Hadapi Sengketa Pajak

Sengketa Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Proses pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kerap kali melahirkan sengketa. Dengan demikian, sengketa pajak terjadi karena ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau unit vertikal. Bagaimana langkah-langkah menghadapi sengketa pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dijelaskan bahwa sengketa timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sengketa pajak terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Keberatan

Keberatan dapat diajukan kepada DJP oleh Wajib Pajak berdasarkan:
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
• Surat Keterangan Pajak untuk Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
• Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
• Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai catatan, Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak, meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, serta materi ataupun isi pungutan dan pemotongan pajak.

2. Banding

Banding adalah proses yang ditempuh setelah mengajukan keberatan, tetapi Wajib Pajak belum merasa puas dengan hasilnya. Upaya banding diajukan Wajib Pajak melalui Badan Peradilan Pajak. Dengan demikian, banding adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Peninjauan kembali

Peninjauan kembali adalah kondisi ketika Wajib Pajak tidak puas dengan upaya banding. Hak untuk mengajukan peninjauan kembali dilakukan kepada Mahkamah Agung.

Bagaimana cara mengajukan banding?  

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ada sejumlah syarat banding atas keputusan pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak, yakni:

1. Mengajukan surat banding berbahasa Indonesia pada pengadilan pajak yang daerah kewenangannya, meliputi wilayah pejabat yang menerbitkan keputusan.
2. Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Untuk setiap satu keputusan diajukan satu surat banding.
4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
5. Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 persen.

Bagaimana cara mengajukan gugatan pajak?

Sama halnya seperti banding, UU Pengadilan Pajak juga menetapkan sejumlah syarat jika Wajib Pajak ingin mengajukan gugatan. Berikut syaratnya:

1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak.
3. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
4. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
5. Apabila selama proses gugatan penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.

Hal yang harus dipertimbangkan dalam sengketa pajak, yaitu:

Sengketa pajak merupakan hal yang menakutkan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, sebisa mungkin biasanya Wajib Pajak akan menghindari sengketa pajak. Sebab penyelesaian sengketa pajak bisa menghabiskan waktu yang tidak sebentar. Bahkan, beberapa kasus sengketa pajak bisa memakan waktu hingga puluhan tahun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version