Pajak.com, Jakarta – Bagi warga Jakarta yang ketinggalan memanfaatkan diskon pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2)/PBB sebesar 10 persen, agaknya tidak perlu risau. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 5 persen mulai 1 September – 30 November tahun 2024. Ayo, simak ketentuan dan syaratnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengimbau agar masyarakat jangan sampai melewatkan kesempatan kedua ini.
“Ketinggalan diskon 10 persen? Jangan galau, Sobat!. Masih ada diskon 5 persen yang bisa kamu manfaatkan untuk bayar PBB. Jangan sampai ngerasa nyesel karena ga ngerasain keringanan PBB-nya,” tulis Bapenda Jakarta dalam akun Instagram resminya, dikutip Pajak.com, (3/9).
Ketentuan Diskon PBB 5 Persen di Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan kebijakan diskon PBB tersebut di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Insentif hanya berlaku untuk PBB yang masih harus dibayar;
- Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif; dan
- Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.
Syarat Memanfaatkan Diskon PBB 5 Persen di Jakarta
Bapenda Jakarta menguraikan syarat memanfaatkan diskon PBB sebesar 5 persen, yaitu:
- Melakukan pembayaran PBB tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 hingga 30 November tahun 2024;
- Melunasi pokok PBB sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi;
- Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir; dan
- Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar PBB.
“Kebijakan insentif pembayaran PBB Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” imbau Bapenda Jakarta.
Comments