IWPI Tolak Usulan Fahri Hamzah Soal Kenaikan Pajak Rumah Tapak
Pajak.com, Jakarta – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keberatan dan penolakan tegas usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah soal kenaikan pajak untuk rumah tapak demi mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal.
Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan menilai, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar keilmuan perpajakan yang kuat, serta sarat dengan konflik kepentingan struktural, mengingat posisi Fahri Hamzah sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)—bank milik negara yang aktif membiayai pembangunan rumah susun (rusun) dan apartemen.
“Kami mempertanyakan, apakah ini murni kebijakan untuk penataan ruang, atau justru arahan tersembunyi untuk mengarahkan pasar ke pembiayaan BTN?,” tegas Rinto dalam pernyataan resmi yang diterima Pajak.com, (10/6/25).
Sebagai informasi, Fahri Hamzah resmi menduduki posisi Komisaris BTN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN 2025 yang diselenggarakan di Menara BTN, Jakarta, pada (26/3/25). Sementara, Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Wakil Menteri PKP sejak (20/10/24).
Rinto berpandangan, Fahri Hamzah tidak memiliki latar belakang di bidang perpajakan, sehingga wacana yang dilontarkannya berpotensi memperburuk beban psikologis dan finansial masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini sudah kesulitan memahami ribuan aturan pajak—yang tumpang tindih.
Selain itu, Rinto menegaskan bahwa rumah tapak bukan objek spekulasi, melainkan kebutuhan pokok warga negara untuk hidup layak. Kebijakan perpajakan harus adil, transparan, dan bebas dari pengaruh bisnis atau jabatan rangkap pejabat negara.
Tuntutan IWPI Soal Usulan Kenaikan Pajak Rumah Tapak
Dengan demikian, IWPI menyatakan tiga tuntutan. Pertama, menuntut pemerintah menghentikan segala bentuk wacana kenaikan pajak rumah tanpa kajian publik dan partisipatif. Kedua, pemerintah perlu melakukan audit publik dan yudisial terhadap peran BTN dalam penyusunan kebijakan hunian dan pajak. Ketiga, mendesak presiden untuk mengevaluasi rangkap jabatan pejabat publik yang menimbulkan konflik kepentingan antara bisnis dan kebijakan negara.
“IWPI berdiri bersama rakyat. Pajak adalah tanggung jawab bersama, tapi tidak boleh digunakan untuk menindas rakyat kecil demi menambal kegagalan elite,” tegas Rinto.
Fahri Hamzah mengusulkan kenaikan pajak rumah rumah tapak dalam Simposium Nasional Sumitronomics di JS Luwansa, Jakarta Selatan, (7/10/25). Ia menilai, kebijakan tersebut akan menarik masyarakat untuk tinggal di hunian vertikal, seperti apartemen atau rusun.
“Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikkan saja, sampai dia enggak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun. Seluruh dunia sekarang ini tidak ada lagi landed house di perkotaan dan kita harus hentikan landed house di perkotaan karena kita sudah enggak punya tanah,” ujarnya.

Comments