in ,

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Pertambangan di Raja Ampat

FOTO : IST

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Pertambangan di Raja Ampat

Pajak.com, Jakarta — Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (10/6/25).

“Izinkanlah kami pada pagi hari ini ingin menyampaikan keputusan pemerintah mengenai adanya Izin Usaha Pertambangan yang hari ini ramai dibicarakan di publik. Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa langkah pencabutan IUP ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Menurut Prasetyo, pemerintah ingin memastikan agar seluruh aktivitas usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat dan wilayah pesisir.

“Hal-hal ini, usaha-usaha pertambangan. Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga  Ini Jadwal dan Persyaratan Pencairan BSU Tahap 2

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan kepedulian terhadap isu pertambangan di Raja Ampat. “Namun demikian, kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden  Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas yang secara khusus membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat. “Menyikapi hal tersebut, pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden [Prabowo], menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya selaku Mensesneg dan Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan se-objektif mungkin,” terangnya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Prabowo memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan bagi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. “Atas petunjuk Bapak Presiden [Prabowo], beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo.

Baca Juga  Gandeng Korea Selatan, Prabowo Resmikan Layanan Bedah Plastik Canggih di Bali 

Adapun, IUP keempat perusahaan tambang yang dicabut tersebut milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Kendati demikian, izin PT Gag Nikel yang berada di Pulau Gag tidak dicabut dan masih diizinkan beroperasi.

Sebagaimana diketahui, sebelum dicabut ada lima perusahaan pertambangan yang memiliki izin operasi di Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP).

PT Gag Nikel, pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII seluas 13.136 hektar di Pulau Gag, telah memasuki tahap Operasi Produksi sejak 2017 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014 dan telah mereklamasi 135,45 Ha dari total 187,87 Ha bukaan tambang hingga tahun 2025.

Sementara itu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini mengoperasikan tambang di wilayah seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Baca Juga  Wamentan Sudaryono hingga Yovie Widianto Masuk Jajaran Dewan Komisaris Baru Pupuk Indonesia

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 untuk wilayah seluas 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Hingga kini, perusahaan ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

Kemudian, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) mengantongi IUP dari SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan wilayah tambang seluas 5.922 Ha. Perusahaan ini telah memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022, namun saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

Terakhir, PT Nurham memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan izin hingga 2033, mencakup wilayah 3.000 hektar di Pulau Waegeo, dan telah memperoleh persetujuan lingkungan sejak 2013 meski belum memulai produksi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *