in ,

Investor IKN Perlu Kepastian Hukum Dibandingkan Insentif Pajak

kepastian Hukum
Foto: Tiga Dimensi

Investor IKN Perlu Kepastian Hukum Dibandingkan Insentif Pajak

Pajak.com, Jakarta – Insentif pajak masih menjadi strategi Pemerintah Indonesia untuk menarik investasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Namun, menurut Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime Januar Ponco, hal utama yang lebih dibutuhkan investor adalah soal kepastian hukum. Pemerintah Indonesia seharusnya harus mampu menjamin bahwa implementasi pemindahan ibu kota akan dapat terlaksana sesuai rencana. Sebab kepastian hukum itu akan memengaruhi rencana investasi atau pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Ponco menguraikan, berdasarkan lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara, rencana pembangunan IKN Nusantara terbagi beberapa tahap. Pertama, periode tahun 2022-2024, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Kedua, periode 2022-2023, pembangunan tahap awal sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP). Ponco memerinci, pada tahap ini perumahan untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN) akan dibangun, seperti rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makan minum akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.

“Berdasarkan rencana, akan ada sekitar 17 ribu ASN, belum termasuk istri dan anak, dan pegawai lainnya yang akan dipindah ke IKN Nusantara. Mereka membutuhkan sarana dan prasarana. Artinya, ada banyak potensi ekonomi di IKN Nusantara. Ini yang akan menarik investor,” ujar Ponco kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (27/4).

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ketiga, periode 2024-2025, rencana pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, serta rumah sakit internasional akan dimulai. Rencana itu membutuhkan dana sebesar Rp 466 triliun. Ponco menyebut, Pemerintah Indonesia mengharapkan dana dari investasi swasta (domestik dan asing) sebesar Rp 377,46 triliun sampai Rp 393,66 triliun atau 81 persen dari total kebutuhan anggaran IKN Nusantara.

“Setiap negara sah dan boleh saja memberikan insentif pajak. Kalau di perusahaan namanya diskon atau promo. Kalau tidak ada insentif siapa yang mau membangun IKN (Nusantara)? Saya sebagai praktisi perpajakan menemui case, ada perusahaan punya uang mau investasi di Pulau Jawa, tapi pajaknya tinggi. Perusahaan akan bertanya kepada saya, ‘ada solusi enggak?’. Saya tentu akan menawarkan IKN (Nusantara) karena pajak nol. Tapi, berdasarkan pengalaman, investor tidak mengharapkan insentif pajak sebagai yang utama, justru kepastia hukumnya—benar enggak 17 ribu ASN akan pindah di IKN (Nusantara)?,” ungkap Ponco.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Berdasarkan pengalamannya itu, ia menyimpulkan, rayuan jitu untuk menarik investasi bukan perihal insentif pajak, melainkan kepastian hukum. Bila kepastian hukum itu dapat terjamin, investor dapat merencanakan pengembangan usaha secara lebih terukur.

“Kalau memang, 17 ribu ASN, belum lagi pekerja lainnya yang non-ASN dipastikan pindah, sederhananya, investor akan siap dari sekarang untuk membangun usaha. Misalnya, berapa supermarket yang dibutuhkan di IKN (Nusantara). Belum lagi industri-industri lainnya yang dibutuhkan. Masalah investor harus membayar pajak, sebenarnya investor sudah tahu itu kewajiban. Contoh, pajak (Pajak Penghasilan/PPh) badan, investor juga siap-siap saja (membayarnya). Asalkan laba investor 100 persen karena ada pasarnya. Jadi, investor akan bilang ‘daripada saya dijanjikan tidak bayar pajak, tapi ternyata tidak ada penghasilan yang dapat dikenankan pajak,” ujar Ponco.

Apabila masih diperlukan insentif pajak, pemerintah bisa tetap memberikannya sebagai penguat daya tarik investasi. Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan fasilitas fiskal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Ponco optimistis, dengan penguatan kepastian dan insentif pajak, pemerintah dan investor bisa mengakselerasi pembangunan IKN Nusantara sesuai rencana.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Sebab jangan sampai investor yang berinvestasi di IKN (Nusantara) hanya menanamkan modal jangka pendek, sedangkan Indonesia butuh investor jangka panjang dalam memajukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perlu diingat bahwa pembangunan IKN (Nusantara) ini diharapkan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1,8 persen,” ujarnya.

Ponco juga mengingatkan, agar pemanfaatan insentif pajak di IKN Nusantara tidak mengambil alokasi belanja fiskal untuk investor di daerah lain. Implementasi insentif pajak di IKN Nusantara sangat perlu terukur dan tidak menggangu investasi yang berjalan di wilayah lain.

“Karena memang seharusnya investasi yang dialokasikan ke IKN Nusantara tidak bersinggungan dengan investasi di daerah lain,” kata Ponco.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *