in ,

Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk Orang Asing

Pajak Pembelian Properti untuk Orang Asing
FOTO: IST

Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk Orang Asing

Pajak.com, Jakarta – Singapura resmi menaikkan pajak pembelian properti kepada orang asing (bukan penduduk asli) mulai 27 April 2023. Kementerian Pembangunan Nasional dan Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MES) mengungkapkan, tarif pajak tambahan yang sebelumnya dikenakan 30 persen bagi orang asing, naik menjadi 60 persen. Kenaikan tarif ini ditetapkan di tengah pemberitaan seorang konglomerat asal Indonesia membeli 3 hunian mewah di Singapura senilai 206,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun.

MES menegaskan, kenaikan bea meterai pembelian properti tidak hanya diberlakukan untuk pembeli asing. Penduduk lokal juga dikenakan kenaikan pajak untuk pembelian rumah ke-2 dan selanjutnya.

“Bea meterai tambahan pembelian rumah ke-2 yang dilakukan warga negara Singapura dinaikkan menjadi 20 persen dari semula 17 persen. Dan tarif pajak untuk pembelian rumah ke-3 dan selanjutnya ditingkatkan dari semula 25 persen menjadi 30 persen. Sementara tarif untuk properti hunian yang dilakukan oleh entitas atau perwalian naik dari 35 persen menjadi 65 persen,” jelas MES, dilansir dari Bloomberg, (27/4),

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Kebijakan itu diambil Pemerintah Singapura seirama dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan pada Desember 2021 dan pengetatan batas pinjaman pada September lalu.

Pemerintah Singapura menyadari, kebijakan kenaikan pajak ini akan berdampak moderat pada harga properti. Pada kuartal IV-2022, terlihat tanda percepatan kenaikan harga di tengah tren permintaan yang kuat. Kendati demikian, sektor industri properti di Singapura masih tetap perkasa di saat negara-negara lain mengahadapi tekanan karena lonjakan suku bunga dari bank sentral dan inflasi tinggi.

“Banyak dana-dana mengalir ke properti Singapura, terutama dari Cina. Permintaan pembelian properti dari penduduk lokal untuk pembelian rumah sejauh ini sangat kuat. Selain itu, ada juga minat baru dari investor lokal dan asing di pasar properti residensial Singapura. Jika dibiarkan, harga bisa berlari melampaui fundamental ekonomi dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” ungkap MES.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Pada kesempatan yang berbeda, Analis Citigroup Brandon Lee berpandangan, kenaikan pajak properti bagi pembeli asing ini cukup tinggi, meskipun tidak sepenuhnya mengejutkan. Kenaikan pajak akan berdampak negatif pada saham perusahaan properti.

“Citigroup memperkirakan tingkat kenaikan harga akan melambat selama beberapa kuartal mendatang, sebanyak 2 persen tetapi tidak turun, mengingat pasar tenaga kerja yang sehat. Harga rumah naik 3,2 persen pada kuartal I-2023. Ledakan perumahan Singapura kontras dengan pusat keuangan saingan Hong Kong, yang melihat eksodus penduduk selama pandemi,” kata Lee.

Seperti diketahui, Hong Kong pada Februari 2023 justru menurunkan tarif pajak untuk pembeli properti pertama kali, yaitu senilai 10 juta dollar Hong Kong atau sekitar 1,2 juta dollar AS. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Sementara, orang asing yang membeli properti di Hong Kong dikenakan pajak properti sebesar 30 persen.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *