Menu
in ,

India Kenakan Pajak 30 Persen untuk Kripto

India Kenakan Pajak 30 Persen untuk Kripto

FOTO : IST

Pajak.com, India – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan akan segera mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk kripto atau non-fungible token (NFT). Ia menjelaskan, kebijakan diambil untuk mengikuti langkah global dalam mengatur instrumen keuangan digital. Kebijakan ini diumumkan dalam pidato anggaran negara, seperti dikutip dari Bloomberg, (1/2).

Selain itu, menurut Nirmala, regulasi perpajakan ini menjadi sebuah langkah adopsi yang cepat dalam menyikapi ekosistem dan perkembangan pesat fenomena aset digital. Menurut laporan dari Chainalysis pada Oktober 2021, pasar aset kripto di India tumbuh 641 persen sepanjang semester I-2021. Sedangkan, menurut data dari situs perusahaan pembayaran kripto, triple-a.io, India menjadi negara dengan jumlah pengguna mata uang kripto terbanyak di dunia mencapai 100 juta orang pada 2021. Disusul Amerika Serikat yang memiliki 27 juta pengguna mata uang kripto.

“Terjadi peningkatan yang fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” ujar Nirmala.

Selain itu, penetapan regulasi perpajakan juga sebagai tindak lanjut peringatan Bank Sentral India atau Reserve Bank of India (RBI) mengenai potensi risiko dari aktivitas terkait aset kripto, seperti pencucian uang, pendanaan teroris, dan tingginya volatilitas harga aset kripto.

Sebelum India, Amerika Serikat (AS) telah mengatur kebijakan perpajakan serupa, yaitu mewajibkan transaksi kripto lebih dari 10 ribu dollar AS dilaporakan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS). Langkah itu menyusul kebijakan Tiongkok yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi bitcoin dan aset kripto lainnya. Sementara, Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan yang diperoleh dari perdagangan kripto mulai Januari 2023.

Selain aturan perpajakan untuk kripto, India juga mengumumkan akan meluncurkan mata uang digital pada April 2022 mendatang. RBI ingin membentuk manajemen mata uang yang lebih murah dan lebih efisien.

Langkah India itu dilakukan setelah Tiongkok memulai uji coba central cank digital currencies (CBDC) di beberapa kota, sementara Federal Reserve AS dan Bank of England sedang mencari peluang untuk menerapkan kebijakan serupa untuk ekonomi mereka. Indonesia juga tengah menyiapkan peluncuran rupiah digital di tahun ini.

“Kami dalam proses untuk penerbitan rupiah digital. Insyaallah pada 2022 kami akan luncurkan. Kami akan umumkan konseptual desainnya, sekarang dalam tahap finalisasi penerbitan rupiah digital tersebut juga merupakan komitmen BI (Bank Indonesia) dalam Presidensi G20 Indonesia, yang mana pembahasan CBDC menjadi salah satu fokus utama,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

BI menyampaikan, ada tiga persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam meluncurkan rupiah digital. Pertama, desain rupiah digital menjadi alat pembayaran sah.

Kedua, infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran agar bisa menuangkan dalam mata uang digital. Pasalnya, mata uang digital memerlukan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang terintegrasi.

Ketiga, pilihan teknologinya. Ada berbagai macam pilihan nantinya, antara lain blockchain, distributed ledger technology (DLT), atau menggunakan stablecoin. 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version