Menu
in ,

Ikut Program “Hometown Tax”, WP Bisa Kendarai Porsche

Pajak.com, Jepang – Kisarazu, salah satu kota di Jepang, memberi hadiah berupa pengalaman mengendarai mobil Porsche kepada Wajib Pajak yang mengikuti program hometown tax atau pajak pulang kampung.

Apa itu hometown tax? hometown tax adalah pajak, dana, atau donasi dari Wajib Pajak yang sudah menetap di kota. Mereka didorong untuk memberikan pajak, dana, atau donasi itu sebagai modal pembangunan di desa-desa atau wilayah rural. Sebagai imbal baliknya, Wajib Pajak mendapat hadiah beragam dari masing-masing pemerintah daerah. Pertama kali hometown tax diinisiasi oleh Perdana Menteri Yoshihide Suga di tahun 2007. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong anak muda yang sudah berpindah ke kota agar tetap berkontribusi kembali kepada kampung halamannya. Kebijakan hometown tax di Jepang telah diperbarui per 1 Juni 2022. Nominal dana yang diikutsertakan dalam hometown tax bisa dijadikan pengurang atas Pajak Penghasilan (PPh).

Di Kota Kisarazu, pemerintah memberi hadiah kepada Wajib Pajak untuk bisa menikmati sensasi mengendarai mobil Porsche keluaran teranyar. Ada empat tipe mobil Porsche yang ditawarkan dengan empat tingkat kemewahan yang berbeda. Secara teknis, Wajib Pajak peserta hometown tax dapat langsung berkunjung ke Porsche Experience Center Tokyo dan langsung mengemudikan mobil mewah itu selama 90 menit.

“Donatur bisa mengemudi di track yang tersedia sepanjang 2,1 kilometer (km) didampingi instruktur. Wajib Pajak bisa merasakan sensasi mengemudi mobil Porsche paling mewah jika sumbangannya makin tinggi,” tulis pemerintah Kota Kisarazu yang dikutip dari media Jepang, Mainichi, (9/6).

Kota Kisarazu mencatatkan donasi dari program hometown tax sebesar 180 juta yen (1,3 juta dollar AS) pada tahun fiskal 2019 dan 95,4 juta yen (720 ribu dollar AS) pada 2020.

Sebagai informasi, Kota Kisarazu memiliki daya tarik wisata yang tinggi di Jepang karena keindahan alamnya. Kota di Semenanjung Boso, Prefektur Chiba ini meliputi pantai Teluk Tokyo serta pegunungan, salah satunya Gunung Nokogiriyama. Kota Kisarazu berjarak sekitar 30 km dari pusat Tokyo, melewati Tokyo Bay Aqua-Line, yakni gabungan jembatan dan terowongan jalan tol yang menghubungkan Kawasaki dan Yokohama. Kota ini juga hanya berjarak 30 menit dari Bandara Haneda melalui Tokyo Bay Aqua-Line.

Secara umum, sistem perpajakan yang diterapkan Jepang terbagi dua, yakni pajak negara dan pajak pemerintah daerah. Adapun pajak negara meliputi pajak pendapatan atau PPh. Sementara pajak pemerintah daerah, antara lain berupa pajak penduduk dan pajak kendaraan.

Dari kedua jenis pajak itu dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak perantara atau tidak langsung. Adapun untuk kategori pajak langsung, yaitu pajak warisan, pendapatan, pajak korporasi. Sementara untuk pajak perantara, yakni pajak konsumsi, rokok, cukai, dan minuman keras.

Pajak perantara untuk tingkat provinsi, termasuk pajak daerah dan pajak rokok dikelola oleh provinsi. Di samping di tingkat provinsi, terdapat pula pajak tingkat distrik, antara lain pajak mobil kecil dan penduduk daerah distrik. Adapun untuk pajak pokok daerah distrik dan pajak spa termasuk kategori pajak daerah kelurahan.

Perhitungan PPh di Jepang, dipotong dengan menggunakan sistem (withholding tax), dalam istilah bahasa Jepang disebut sebagai gensen choshu. Sistem pemotongannya dengan cara dipotong langsung oleh pemberi penghasilan, selanjutnya menyetorkan pembayaran PPh itu kepada negara. Sistem ini senada seperti sistem di Indonesia.

Berapa tarif pajak di Jepang? Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, setiap orang yang tinggal di Jepang dikenakan pajak penduduk atau disebut pajak daerah. Tarif pajak penduduk sekitar 10 persen dari penghasilan kena pajak, 4 persen sebagai pajak prefektur/daerah, dan 6 persen sebagai pajak kota.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version